PP Royalti Diteken Jokowi, Ade Govinda Sambut Gembira

Rabu, 07 April 2021 - 21:30 WIB
loading...
PP Royalti Diteken Jokowi,...
Ade Govinda. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diterbitkan pada 30 Maret 2021 disambut gembira oleh musisi Indonesia. Ade Govinda salah satunya.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP tersebut untuk melindungi sebuah karya yang diputar di beberapa tempat sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya.

"Untuk musisi seperti saya yang memang mata pencaharian utamanya dari musik, dengan adanya PP ini pasti akan menjadi kabar baik," tulis Ade di Instagram Story-nya dikutip Rabu (7/4).

PP Royalti Diteken Jokowi, Ade Govinda Sambut Gembira




Ade menyambut baik peraturan ini yang dianggap mampu menyejahterakan kehidupan musisi. Pasalnya, dalam peraturan itu tertulis jelas siapa yang harus membayar royalti.

Pencipta lagu Tanpa Batas Waktu itu pun menyampaikan opininya bahwa musisi sudah sepatutnya diberikan penghargaan. Dengan adanya aturan pembayaran royalti yang jelas, para musisi akan mampu produktif berkarya.

"Pendapat saya cuma, tolong hargai musisi yang membuat sebuah karya, membuat produksi sebuah musik. Video klip dari sebuah lagu," ujar Ade.



"Mereka juga pasti butuh senar gitar yang baru, listrik yang terpakai, dalam proses tersebut dan belum lagi inspirasi/ide yang tak semua orang bisa menuangkannya lalu dinikmati oleh jutaan umat Indonesia," tuturnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)