Kemenkes Imbau Satgas Kantor Lakukan Evaluasi Terkait Lonjakan Kasus COVID-19 di Klaster Perkantoran

Kamis, 29 April 2021 - 20:15 WIB
loading...
Kemenkes Imbau Satgas...
Foto Ilustrasi/SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) membenarkan bahwa telah terjadi peningkatan kasus COVID-19 di klaster perkantoran Jakarta. Hal tersebut disampaikan secara gamblang oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

"Ada dua alasan yang memicu peningkatan kasus COVID-19 di Ibukota, yaitu prokes yang kendor dan tingginya mobilitas. Ini kita lihat berdasarkan pembelajaran dari berbagai negara yang mengalami lonjakan kasus," tutur Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi via pesan singkat, Kamis (29/4).



Lebih lanjut Nadia menjelaskan, adanya euforia vaksinasi COVID-19 juga dinilai sebagai pemicu terjadinya peningkatan kasus pada klaster perkantoran . Ia mengatakan, banyak pekerja yang merasa sudah aman dan kebal setelah mendapatkan vaksin.

Padahal, data yang dikeluaran Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) menunjukkan bahwa sekitar 0,7%-0,8% orang yang sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap masih dapat terinfeksi COVID-19.

Mengutip infografis yang dikeluarkan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), risiko terinfeksi paska vaksin COVID-19 bisa terjadi karena:

1. Terinfeksi COVID-19 beberapa hari sebelum vaksin (masa inkubasi).

2. Proteksi vaksin tidak 100%, bervariasi untuk setiap vaksin.

3. Vaksin tidak bisa membentuk kekebalan terhadap semua strain.

4. Mutasi virus. Vaksin belum terbukti dapat memproteksi terhadap varian baru.

5. Imunitas yang terbentuk paska vaksin setiap orang berbeda-beda.



"Namun, perlu diketahui, bukan berarti penularan terjadi di lingkungan kantor saja, tetapi resiko di tempat umum misalnya di tranportasi publik ini juga memungkinkan untuk terjadinya penularan," kata Nadia.

"Saya berharap agar satgas COVID-19 di kantor melakukan evaluasi dan segera mengambil langkah untuk segera menekan laju penularan. Berbagai relaksasi bisa dilakukan tetapi tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat," tandasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2587 seconds (0.1#10.140)