Produk Kasur Ini Jadi yang Pertama Kantongi Sertifikat Halal MUI
Senin, 10 Mei 2021 - 23:33 WIB
loading...
Foto/YouTube Lesti Channel
A
A
A
JAKARTA - Untuk pertama kali dan baru satu-satunya di Tanah Air, sebuah merek kasur busa mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Merek yang dimaksud adalah Royal Foam, kasur yang diproduksi oleh PT Royal Abadi Sejahtera menggunakan teknologi sanitized asal Swiss.
Head Marketing PT Royal Abadi Sejahtera Fajri mengatakan, sertifikat halal dari MUI ini membuktikan bahwa seluruh proses pembuatan kasur Royal Foam sudah memenuhi syarat kehalalan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Hampers yang Dijual di Online Shop Lengkap dengan Harganya
"Tidak hanya bahan baku yang terbebas dari najis dan haram, tetapi juga seluruh aspek mulai dari lingkungan pabrik, proses produksi, hingga proses distribusi perusahaan ini, semua memenuhi persyaratan halal," kata Fajri melalui siaran pers, Senin (10/5).
Sertifikasi halal yang didapatkan oleh produk kasur busa ini diapresiasi oleh Ustadz Muhammad Nur Maulana atau dikenal dengan sebutan Ustadz Maulana. Menurutnya, setiap muslim wajib mengenal halal/haram sebuah produk yang mereka gunakan karena hal tersebut menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah.
Head Marketing PT Royal Abadi Sejahtera Fajri mengatakan, sertifikat halal dari MUI ini membuktikan bahwa seluruh proses pembuatan kasur Royal Foam sudah memenuhi syarat kehalalan.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Hampers yang Dijual di Online Shop Lengkap dengan Harganya
"Tidak hanya bahan baku yang terbebas dari najis dan haram, tetapi juga seluruh aspek mulai dari lingkungan pabrik, proses produksi, hingga proses distribusi perusahaan ini, semua memenuhi persyaratan halal," kata Fajri melalui siaran pers, Senin (10/5).
Sertifikasi halal yang didapatkan oleh produk kasur busa ini diapresiasi oleh Ustadz Muhammad Nur Maulana atau dikenal dengan sebutan Ustadz Maulana. Menurutnya, setiap muslim wajib mengenal halal/haram sebuah produk yang mereka gunakan karena hal tersebut menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah.
Lihat Juga :