Produk Kasur Ini Jadi yang Pertama Kantongi Sertifikat Halal MUI
Senin, 10 Mei 2021 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
"Melihat apakah ini halal atau haram adalah bentuk ketaatan pada perintah Allah," ujarnya.
Lebih lanjut Ustadz Maulana menjelaskan bagaimana menentukan halal haram sebuah produk. “Pertama dilihat dari zatnya dulu. Ini zatnya dari bahan apa. Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan. Kemudian cara atau prosesnya, apakah dia tidak melanggar syariat. Dan yang ketiga adalah cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” beber Ustadz Maulana.
Dalam hal pembuatannya, Ustadz Maulana menjelaskan bahwa pada bagian ini perlu diperhatikan pula tingkat keamanan sebuah produk.
“Jadi boleh saja halal, tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan lihat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai membahayakan karena tingkat kadar dan cara pemanfaatannya,” terang sang ustadz.
“Yang pertama pertimbangan kemaslahatan dan mudaratnya. Dia ada manfaat nggak? Jangan sampai mubazir. Bermanfaat tapi bisa membahayakan, lihat juga. Kemudian apakah diharamkan karena mengandung sesuatu yang membahayakan manusia. Tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu tanpa ada alasannya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ustadz Maulana menjelaskan bagaimana menentukan halal haram sebuah produk. “Pertama dilihat dari zatnya dulu. Ini zatnya dari bahan apa. Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan. Kemudian cara atau prosesnya, apakah dia tidak melanggar syariat. Dan yang ketiga adalah cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” beber Ustadz Maulana.
Dalam hal pembuatannya, Ustadz Maulana menjelaskan bahwa pada bagian ini perlu diperhatikan pula tingkat keamanan sebuah produk.
“Jadi boleh saja halal, tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan lihat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai membahayakan karena tingkat kadar dan cara pemanfaatannya,” terang sang ustadz.
“Yang pertama pertimbangan kemaslahatan dan mudaratnya. Dia ada manfaat nggak? Jangan sampai mubazir. Bermanfaat tapi bisa membahayakan, lihat juga. Kemudian apakah diharamkan karena mengandung sesuatu yang membahayakan manusia. Tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu tanpa ada alasannya,” lanjutnya.
Lihat Juga :