News RCTI+ Mengupas Tuntas Penanganan Kasus Korupsi

Selasa, 01 Juni 2021 - 11:11 WIB
loading...
News RCTI+ Mengupas Tuntas Penanganan Kasus Korupsi
Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemberantasan korupsi selalu menarik perhatian publik. Apalagi masih saja banyak kepala daerah atau pejabat tinggi negara yang ditangkap aparat hukum karena korupsi. Berbagai sepak terjang dan modus para koruptor dalam melakukan aksinya banyak diulas secara tuntas di News RCTI+.

Dalam kanal Nasional di News RCTI+, setiap hari ada puluhan berita terkait masalah pemberantasan korupsi dan segala permasalahan yang melingkupinya. Berita kasus korupsi selalu menarik untuk dicermati karena masalah tersebut telah menjadi musuh bersama bangsa. Bahkan, korupsi sudah ditetapkan sebagai kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Meski perang melawan korupsi sudah dimulai sejak lama, namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Mengutip Antikorupsi.org, Transparency International menyebut skor CPI dan peringkat global Indonesia tahun 2020 mengalami penurunan. Dari skor 40 pada 2019 menurun menjadi 37 pada 2020. Adapun peringkat global Indonesia juga turun dari 85 menjadi 102. Hal ini mengindikasikan terjadinya kemunduran terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



Data ini selaras dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa tren kasus korupsi setelah Reformasi meluas dan datang dari segala lini masyarakat baik vertikal maupun horizontal. Bahkan, dia menyebut korupsi lebih meluas daripada era Orde Baru. Sungguh Ironi. Semangat Reformasi yang salah satunya merupakan upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) ternyata masih jauh panggang dari api. Boleh dikatakan pemberantasan korupsi belum menunjukkan perkembangan yang positif.

23 tahun telah berlalu sejak jatuhnya Orde Baru, Indonesia masih terus berjuang melawan korupsi. Mengapa? Ada sejumlah faktor yang menyebabkan mengapa korupsi masih terus terjadi bahkan trennya naik. Pertama, korupsi telah mengakar dan seakan telah menjadi budaya. Praktik korupsi dalam tingkat berbeda terjadi di semua level mulai dari bawah hingga atas sehingga sulit sekali dihilangkan.

Kedua, belum munculnya rasa malu. Ketika ada rasa malu, orang tidak akan berani korupsi. Ketiga, penegakan hukum dilakukan masih bersifat pandang bulu. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sudah menjadi rahasia umum, aparat hukum sangat cepat memproses pelanggaran yang dilakukan warga biasa. Tapi sebaliknya, aparat cenderung berbelit-belit jika melibatkan pejabat yang berpengaruh. Fenomena ini membuat penanganan korupsi menjadi terhambat.

Keempat, rendahnya hukuman yang didapatkan para koruptor. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pada semester I 2020, rata-rata hukuman para koruptor hanya 3 tahunan.

Masih banyak lagi faktor lain seperti kurangnya keteladanan dari pemimpin kita tentang hidup yang sederhana. Selain itu, belum adanya konsistensi dari aparat dan pemerintah untuk bersama-sama memberantas korupsi. Fenomena pelemahan KPK menjadi salah satu contoh nyata yang sedang kita saksikan dengan mata telanjang. Berbagai polemik yang terjadi di KPK masih menjadi bahasan hangat setiap hari di kanal Nasional, News RCTI+.

Pemberitaan tentang pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya media termasuk RCTI+ untuk ikut mendukung pemerintah dalam memenangkan perang melawan korupsi.

"Kita sangat konsern untuk bersama-sama aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu kita banyak menayangkan berita tentang pemberantasan korupsi yang konstruktif dan membangun," kata Co-Managing Director RCTI+ Valencia Tanoesoedibjo.

Pemberitaan yang massif sekaligus memberikan literasi kepada pembaca akan bahaya dan dampak negatif korupsi yang begitu dahsyat bagi negara ini. Berita-berita yang disajikan juga bertujuan agar memberikan efek jera bagi yang lain agar tidak terjerumus pada perbuatan tidak terpuji tersebut. Masyarakat bisa banyak belajar dari pemberitaan bagaimana nasib orang yang tertangkap karena korupsi. Media bisa berperan dari segi pencegahan.

Sudah banyak sekali pejabat korupsi yang berakhir tragis di penjara. Reputasinya hancur, kariernya tamat, keluarga juga menanggung malu karena namanya rusak di masyarakat.

"Dengan pemberitaan, RCTI+ juga bertujuan memberikan dukungan kepada aparat hukum untuk tegas dan bersemangat menunaikan tugas mulianya dengan baik," ungkap Valencia.



News RCTI+ selalu meng-update isu-isu terbaru tentang pemberantasan korupsi. Salah satu yang kini sedang menjadi perbincangan di masyarakat adalah konflik internal yang sedang terjadi di KPK. Ada 51 pegawai KPK yang akhirnya tidak bisa lagi dipertahankan menjadi penyidik karena tak lulus ujian wawasan kebangsaan. Kebijakan KPK ini akhirnya menuai kontroversi. Bahkan bola liarnya hingga kini menggeliding menjadi polemik yang berkepanjangan.

Selain KPK, RCTI+ juga meneropong sepak terjang dua lembaga penegak hukum lain yaitu Polri dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Berbagai capaian penegakan hukum yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung juga terus dikabarkan News RCTI+. Yang terakhir, berita operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Polri terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5) dengan berbagai angle yang menarik.

Tentu banyak sekali berita tentang OTT para koruptor dengan berbagai modus yang makin canggih. Meski OTT para pejabat tergolong sering terjadi, tetap saja beritanya ditunggu masyarakat.

Masih banyak berita kriminal lain yang juga diberitakan News RCTI+. Ada penyalahgunaan narkoba, pembunuhan, perampokan, penganiayaan, penipuan, dan masih banyak modus kejahatan lain.

Sebagai news aggregator, berita-berita di News RCTI+ disuplai oleh para publisher yang kompeten dan kredibel. Sejauh ini sudah ada 77 publisher dari berbagai genre yang sudah bekerja sama dengan News RCTI+.

Sebanyak 77 publisher menyuplai berita 7.500 hingga 9.000 setiap hari ke News RCTI+ dalam berbagai isu di segala bidang. Ribuan berita tersebut ditampung dalam 14 kategori atau kanal. Yaitu Berita Utama, Terkini, Populer, Otomotif, Travel, Ekonomi, Gaya Hidup, Muslim, Seleb, Teknologi, Olahraga, Global, Nasional, dan Infografis.

Publisher-publisher yang telah berkolaborasi dengan RCTI+ di antaranya Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id, Republika.com, Jawapos.com, Bisnis.com, Investor.com, Brilio.net, Tabloidbintang.com, Katadata.co.id, Rmol.id, Beritasatu.com, Infobanknews.com, dan Inilah.com. Selain itu ada Indozone.id, Ayojakarta.com, pojoksatu.id, Alinea.id, Gwigwi.com, dw.com, dan masih banyak lagi.



Tak hanya publisher yang home base-nya di Jakarta, News RCTI+ juga menggandeng banyak publisher berpengaruh yang markasnya di daerah. Sebut saja Radarjogja.com, Bantenhits.com, Ayosemarang.com, Ayobogor.com, Suarantb.com, Lombokpost.com, Suarasurabaya.net, Sumselupdate.com, Bukamatanews.id, Mandalapos.co.id, dan masih banyak yang lain.

News menjadi satu bagian penting dari lima pilar yang ada di RCTI+. Selain news, empat pilar lain adalah video, audio, home of talent (HOT), dan games. Sehingga jika sudah cukup dengan informasi berita di News RCTI+, para pembaca juga bisa langsung melanjutkan petualangannya dengan menonton original series dan original movies, mendengarkan radio, bermain games hingga menonton bakat-bakat para seniman di home of talent (HOT).

Banyak hiburan juga pengetahuan penting dan mengasyikkan tersaji sangat lengkap di RCTI+.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)