Beli dan Gunakan Ganja, Ilhoon Eks BTOB Dihukum 2 Tahun Penjara

Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
Beli dan Gunakan Ganja, Ilhoon Eks BTOB Dihukum 2 Tahun Penjara
Beli dan Gunakan Ganja, Ilhoon Eks BTOB Dihukum 2 Tahun Penjara. Foto/Soompi.
A A A
SEOUL - Jung Ilhoon atau Ilhoon mantan anggota BTOB telah menerima hukuman penjara selama 2 tahun karena membeli dan menggunakan ganja .

Sidang hukuman Jung Il Hoon diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/5). Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan didenda 133 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan ditahan.

Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja sekitar 130 juta won sebanyak 161 kali antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.



Tergantung pada jumlah kasus mereka merokok ganja, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun atau hukuman percobaan.

“Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency," kata pengadilan.

"Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak," lanjut pengadilan dilansir dari Soompi, Jumat (11/6).


Jung Ilhoon terdaftar sebagai pekerja pelayanan publik pada Mei 2020 dan keluar dari BTOB pada bulan Desember 2020. Bulan lalu, jaksa meminta empat tahun penjara dengan denda, namun pengadilan menetapkan hukuman 2 tahun penjara dan denda.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2821 seconds (0.1#10.140)