Beli dan Gunakan Ganja, Ilhoon Eks BTOB Dihukum 2 Tahun Penjara
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
Beli dan Gunakan Ganja, Ilhoon Eks BTOB Dihukum 2 Tahun Penjara. Foto/Soompi.
A
A
A
SEOUL - Jung Ilhoon atau Ilhoon mantan anggota BTOB telah menerima hukuman penjara selama 2 tahun karena membeli dan menggunakan ganja .
Sidang hukuman Jung Il Hoon diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/5). Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan didenda 133 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan ditahan.
Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja sekitar 130 juta won sebanyak 161 kali antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.
Baca Juga : Sakit Parah, Ibunda Deddy Corbuzier Dirawat di Rumah Sakit
Tergantung pada jumlah kasus mereka merokok ganja, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun atau hukuman percobaan.
Sidang hukuman Jung Il Hoon diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/5). Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan didenda 133 juta won karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika dan ditahan.
Jung Ilhoon diadili karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja sekitar 130 juta won sebanyak 161 kali antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa lainnya.
Baca Juga : Sakit Parah, Ibunda Deddy Corbuzier Dirawat di Rumah Sakit
Tergantung pada jumlah kasus mereka merokok ganja, tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi antara satu tahun dan enam bulan sampai dua tahun atau hukuman percobaan.
Lihat Juga :