Beli dan Gunakan Ganja, Ilhoon Eks BTOB Dihukum 2 Tahun Penjara
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:43 WIB
loading...
A
A
A
“Para terdakwa berkomunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah dideteksi, dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti melakukan transaksi dengan bitcoin cryptocurrency," kata pengadilan.
"Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak," lanjut pengadilan dilansir dari Soompi, Jumat (11/6).
Baca Juga : Tiba di Jakarta, Anang-Ashanty Jalani Karantina Mandiri di Hotel
Jung Ilhoon terdaftar sebagai pekerja pelayanan publik pada Mei 2020 dan keluar dari BTOB pada bulan Desember 2020. Bulan lalu, jaksa meminta empat tahun penjara dengan denda, namun pengadilan menetapkan hukuman 2 tahun penjara dan denda.
"Kedua terdakwa memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal paling banyak," lanjut pengadilan dilansir dari Soompi, Jumat (11/6).
Baca Juga : Tiba di Jakarta, Anang-Ashanty Jalani Karantina Mandiri di Hotel
Jung Ilhoon terdaftar sebagai pekerja pelayanan publik pada Mei 2020 dan keluar dari BTOB pada bulan Desember 2020. Bulan lalu, jaksa meminta empat tahun penjara dengan denda, namun pengadilan menetapkan hukuman 2 tahun penjara dan denda.
(dra)
Lihat Juga :