Anestesi usai Divaksinasi COVID-19 Sebabkan Kematian, Ahli: Itu Hoaks

Selasa, 15 Juni 2021 - 19:00 WIB
loading...
Anestesi usai Divaksinasi COVID-19 Sebabkan Kematian, Ahli: Itu Hoaks
Foto Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pesan berantai mengenai vaksin COVID-19 masih terus saja ada. Salah satu yang tengah ramai dibahas adalah soal anestesi usai divaksinasi sebabkan kematian.

Informasi ini beredar luas di grup WhatsApp dan membuat sebagian orang khawatir mengenai kebenarannya. Seperti apa isi pesan tersebut?



"Peringatan dan peringatan. Siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi, baik anestesi lokal maupun anestesi dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal," demikian isi pesan berantai tersebut.

Pesan itu kemudian berlanjut mengenai anjuran kapan waktu yang baik untuk mendapatkan anestesi usai divaksinasi COVID-19.

"Oleh karena itu, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi. Jika dia terinfeksi dan sembuh, dia dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah sembuh dari infeksi coronavirus," katanya.

Pesan yang tidak diketahui sumber aslinya itu pun menceritakan salah satu kerabat si pengirim pesan yang menjadi korban dari penggunaan anestesi pascavaksinasi. Di situ, si pembuat pesan mengimbau agar masyarakat tidak menjadi korban selanjutnya.

"Seorang kerabat dari seorang teman divaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin dan meninggal segera setelah diberi anestesi lokal! Setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi!" katanya.

"Mohon sebarkan informasi ini untuk melindungi keluarga, saudara, teman, dan semua orang," lanjut isi pesan berantai tersebut.

MNC Portal pun mencari tahu kebenaran pesan berantai ini kepada Ahli Kesehatan Prof. Ari Fahrial Syam. Menurutnya, itu informasi yang keliru alias hoaks.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)