Tekan Laju Penularan Covid-19, WFH Kembali Diberlakukan
Sabtu, 19 Juni 2021 - 05:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pada sektor perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota. Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%.
Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja. Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Baca juga: Gemar Bagikan Ilmu Parenting, Louisse Scarlett Family Tuai Respons Positif
"Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," pesan Prof Wiku.
Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja. Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.
Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.
Baca juga: Gemar Bagikan Ilmu Parenting, Louisse Scarlett Family Tuai Respons Positif
"Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," pesan Prof Wiku.
(nug)
Lihat Juga :