PPKM Darurat Jawa – Bali Telah Diberlakukan, Berikut Syarat Naik Pesawat

Rabu, 07 Juli 2021 - 17:20 WIB
loading...
PPKM Darurat Jawa –...
Kemacetan terjadi saat PPKM Darurat diberlakukan di Jakarta. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Sejak 3 Juli 2021, Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , menyikapi lonjakan jumlah kasus positif covid-19 beberapa waktu belakangan ini. PPKM Darurat antara lain bertujuan membatasi mobilitas warga untuk mencegah penularan covid-19 .

Sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan dan syarat perjalanan dimulai Senin (5/7/2021).

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali" demikian penjelasan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip Okezone.com (5/7/2021).

Selain dua dokumen tersebut, calon penumpang juga wajib mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) melalui website inahac.kemkes.go.id atau melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui Play Store dan juga App Store.

Ketentuan di tengah masa PPKM Darurat ini tentu menambah total biaya bepergian, karena calon penumpang harus mengeluarkan biaya tes PCR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rachel Vennya Bisa Bawa...
Rachel Vennya Bisa Bawa Anak Naik Pesawat ke Bali, Ini Penjelasannya!
Zaskia Sungkar Jadi...
Zaskia Sungkar Jadi Sorotan, Bawa Anak Naik Pesawat saat Pandemi
Bawa Anak Naik Pesawat...
Bawa Anak Naik Pesawat di Masa Pandemi, Rachel Vennya Jadi Sorotan Lagi
Apabila Terjadi Klaster...
Apabila Terjadi Klaster Covid-19 Usai Pembukaan, Operasional Akan Ditutup Sementara
PPKM Diperpanjang hingga...
PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Tetap di Rumah dan Yuk Susun Rencana Liburan!
Tren Konfirmasi Positif...
Tren Konfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Menurun
Perdana, Naik Garuda...
Perdana, Naik Garuda Indonesia Tidak Wajib Pakai Masker
Catat! Berikut Syarat...
Catat! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Wajib Booster, Berikut...
Wajib Booster, Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru
Rekomendasi
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Berita Terkini
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Pratama Arhan Gandeng...
Pratama Arhan Gandeng Inka di Pernikahan Jennifer Coppen, Azizah Salsha Hadir Sendiri
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Sukses Bangun Personal...
Sukses Bangun Personal Branding, Kreator M. Ridho Bagikan Strategi Konten Visual Estetik
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Infografis
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved