BPOM Tegaskan Belum Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin sebagai Obat COVID-19
Kamis, 15 Juli 2021 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
Tujuan utama dikeluarkannya SE ini agar fasilitas pelayanan kesehatan serta para pelaku usaha selalu melaporkan distribusi obat dalam rangka mendukung penanganan pengobatan COVID-19. Dengan demikian ketersediaan obat-obatan untuk mendukung pengobatan COVID-19 dapat termonitor secara baik untuk mencegah terjadinya kelangkaan obat.
“Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perizinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan,” tandas Penny.
Baca Juga: Ragam Vitamin Dibutuhkan Pasien COVID-19 yang Sedang Isolasi Mandiri
Penny menambahkan, saat ini Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19
“Masyarakat harus hati-hati dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19 dan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19. Terlebih tanpa ada bukti-bukti scientific yang mendukungnya. Silahkan mengontak BPOM untuk mengecek apabila ada klaim-klaim yang sedemikian,” tuntas Penny.
“Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perizinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan,” tandas Penny.
Baca Juga: Ragam Vitamin Dibutuhkan Pasien COVID-19 yang Sedang Isolasi Mandiri
Penny menambahkan, saat ini Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19
“Masyarakat harus hati-hati dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19 dan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19. Terlebih tanpa ada bukti-bukti scientific yang mendukungnya. Silahkan mengontak BPOM untuk mengecek apabila ada klaim-klaim yang sedemikian,” tuntas Penny.
(tsa)
Lihat Juga :