BPOM Tegaskan Belum Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin sebagai Obat COVID-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 23:43 WIB
loading...
BPOM Tegaskan Belum...
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) terhadap Ivermectin sebagai salah satu obat COVID-19 . Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan uji klinis terkait keamanan dan khasiat Ivermectin dalam pengobatan COVID-19.

Sebelumnya beredar kabar bahwa BPOM telah menerbitkan EUA terkait penggunaan Ivermectin melalui surat edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Penny menilai, SE inilah yang banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak, padahal BPOM belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin.



“Pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan COVID-19. Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dosis yang sesuai protokol uji klinik,” kata Penny.

Sebagaimana diketahui, SE Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 ditetapkan pada Selasa 13 Juli 2021 dan telah ditandatangani oleh PLT. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan, dan pemilik sarana apotek.

Tujuan utama dikeluarkannya SE ini agar fasilitas pelayanan kesehatan serta para pelaku usaha selalu melaporkan distribusi obat dalam rangka mendukung penanganan pengobatan COVID-19. Dengan demikian ketersediaan obat-obatan untuk mendukung pengobatan COVID-19 dapat termonitor secara baik untuk mencegah terjadinya kelangkaan obat.

“Di luar itu sudah dikeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis untuk expanded access. Untuk perluasan uji klinik di luar dari 8 rumah sakit uji klinik yang telah ditunjuk. Jadi akan lebih luas lagi masyarakat yang bisa menggunakannya dengan resep dokter, dan dengan proses-proses perizinan yang sudah disepakati dengan Kementerian Kesehatan,” tandas Penny.



Penny menambahkan, saat ini Ivermectin masih dalam kategori obat uji yang mendapat izin edar sebagai obat cacing manusia. Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19

“Masyarakat harus hati-hati dalam mengonsumsi obat-obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19 dan tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19. Terlebih tanpa ada bukti-bukti scientific yang mendukungnya. Silahkan mengontak BPOM untuk mengecek apabila ada klaim-klaim yang sedemikian,” tuntas Penny.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)