BPOM Tegaskan Belum Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin sebagai Obat COVID-19
Kamis, 15 Juli 2021 - 23:43 WIB
loading...
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) terhadap Ivermectin sebagai salah satu obat COVID-19 . Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih melakukan uji klinis terkait keamanan dan khasiat Ivermectin dalam pengobatan COVID-19.
Sebelumnya beredar kabar bahwa BPOM telah menerbitkan EUA terkait penggunaan Ivermectin melalui surat edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Penny menilai, SE inilah yang banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak, padahal BPOM belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin.
Baca Juga: Ivermectin Dikategorikan sebagai Obat Uji untuk Pengobatan Covid-19
“Pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan COVID-19. Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dosis yang sesuai protokol uji klinik,” kata Penny.
Sebagaimana diketahui, SE Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 ditetapkan pada Selasa 13 Juli 2021 dan telah ditandatangani oleh PLT. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan, dan pemilik sarana apotek.
Sebelumnya beredar kabar bahwa BPOM telah menerbitkan EUA terkait penggunaan Ivermectin melalui surat edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Penny menilai, SE inilah yang banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak, padahal BPOM belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin.
Baca Juga: Ivermectin Dikategorikan sebagai Obat Uji untuk Pengobatan Covid-19
“Pemerintah sudah melakukan uji klinik terhadap Ivermectin. Artinya dengan uji klinik ini, Ivermectin dikategorikan sebagai obat uji untuk pengobatan COVID-19. Dengan diberikannya status tersebut, kini masyarakat bisa mengakses penggunaan Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 apabila diinginkan. Namun, tentunya dengan resep dokter dan dosis yang sesuai protokol uji klinik,” kata Penny.
Sebagaimana diketahui, SE Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 ditetapkan pada Selasa 13 Juli 2021 dan telah ditandatangani oleh PLT. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini. SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan, dan pemilik sarana apotek.
Lihat Juga :