Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Anak Divaksinasi COVID-19

Jum'at, 30 Juli 2021 - 02:20 WIB
loading...
Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Anak Divaksinasi COVID-19
Foto Ilustrasi/BBC
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memulai program vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun sejak awal Juli 2021. Vaksinasi ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kelompok anak-anak yang rentan menjadi silent spreader dan berpotensi menularkan COVID-19 kepada orang lain yang ada di sekitar mereka.

Ketua Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Eva Devita Harmoniati, SpA(K) mengatakan, 1 dari 8 orang yang terinfeksi COVID-19 adalah anak. Gejala klinis COVID-19 pada anak sama dengan orang dewasa, bisa ringan sampai berat dan menyebabkan kematian. Menariknya, sebanyak 20% anak yang terinfeksi COVID-19 bisa tidak menunjukkan gejala klinis.



Dokter Eva menjelaskan, anak-anak sangat pentig untuk divaksinasi sesegera mungkin. Sebab, vaksin COVID-19 aman bagi anak dan hanya menimbulkan efek samping ringan. Vaksinasi COVID-19 juga memiliki efektivitas yang baik mulai dari 96,8% hingga 100% setelah penyuntikan dosis kedua.

Namun, harus diingat ada beberapa kondisi di mana vaksin COVID-19 perlu dipertimbangkan untuk diberikan kepada anak, yaitu:

1. Vaksin boleh diberikan kepada anak berusia 12-17 tahun dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit kronis.

2. Vaksin untuk anak usia 3-11 tahun masih dalam penelitian. Alhasil satu-satunya acra untuk menghindari risiko penularan adalah menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Vaksinasi COVID-19 harus diperhatikan pada anak dengan penyakit kronis seperti:

1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol.

2. Penyakit sindrom Guillan Barre, Myeliyis Transversa, Acute Demyelinating Encephalomyelitis.

3. Anak dengan kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.



4. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika.

5. Demam dengan suhu 37,5C atau lebih.

6. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan.

7. Paskaimunisasi lain kurang dari satu bulan.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4849 seconds (0.1#10.140)