Saipul Jamil Muncul di TV Berdampak Buruk ke Korban, KPAI: KPI Harus Bertindak

Selasa, 07 September 2021 - 10:37 WIB
loading...
Saipul Jamil Muncul...
Saipul Jamil Muncul di TV Berdampak Buruk ke Korban, KPAI: KPI Harus Bertindak. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyambutan secara luar biasa, kemudian menampilkan sosok Saipul Jamil di televisi secara terang-terangan dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) mencoreng Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Secara detail, undang-undang itu berbunyi; penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial.

Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak , peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak, serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak. Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak," terang Ketua KPAI Susanto, dalam keterangan resminya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Dukung PTM, Ini Rekomendasi KPAI Agar Sekolah Tatap Muka Berlangsung Aman

Ya, apa yang dilakukan televisi dapat menimbulkan dampak tidak baik kepada korban kekerasan seksual pada anak lainnya. KPAI sendiri mencatat ada 3 dampak yang bisa timbul ketika pelaku kekerasan seksual pada anak diglorifikasi di media massa.

Pertama, kata Susanto, rentan berdampak imitatif bagi anak, karena meski ia menjadi pelaku kejahatan seksual, tetap terkesan terhormat.

Kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa. Padahal kejahatan seksual terhadap merupakan kejahatan yang menjadi konsen serius negara.

Ketiga, pemberitaan yang berlebihan dapat mengganggu suasana batin masyarakat dan korban.

Baca Juga: Survey KPAI: 88 % Anak Bersedia Divaksinasi tapi Mayoritas Belum Mendapatkan

"Terkait hal ini, KPAI telah menyampaikan surat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), agar melakukan beberapa tindakan," terangnya.

Adapun poin-poin yang disampaikan KPAI ke KPI antara lain, pertama memberikan imbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga marwah lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat.

Lalu, kedua ialah melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak.

"Karena pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban dan ini tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik, serta dampak lainnya," tambah Susanto.

Perlindungan anak sendiri sejatinya telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak secara tegas menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orangtua dan keluarga.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Jun Ji Hyun Diboikot...
Jun Ji Hyun Diboikot Besar-besaran di China Buntut Adegan Kontroversial Drama Tempest
1.200 Aktor dan Sutradara...
1.200 Aktor dan Sutradara Hollywood Boikot Industri Film Israel
5 Restoran Merugi Akibat...
5 Restoran Merugi Akibat Review Negatif Codeblu, Food Vlogger yang Diboikot
4 Sumber Kekayaan Codeblu,...
4 Sumber Kekayaan Codeblu, Diduga Peras Pengusaha Kuliner
Profil William Andersen,...
Profil William Andersen, Pemilik Akun Codeblu yang Diduga Peras Pengusaha Kuliner hingga Diboikot
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Gebrakan Riswandi, Pemuda...
Gebrakan Riswandi, Pemuda Bulukumba yang Bantu UMKM Lokal Lewat Literasi Visual
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved