Syarat Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat Masuk Mal Dinilai Bukan Bentuk Diskriminasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lebih dari 13,8 ribu warganet mengisi petisi yang disediakan Change.org mengenai 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi'. Pembuat petisi diketahui bernama Lilis.
Baca juga: Kiat Mengatasi Ketakutan saat Hendak Disuntik Vaksin Covid-19
Kementerian Kesehatan dalam hal ini diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, berkomentar bahwa itu bukan kewenangannya memberikan pernyataan mengenai petisi penolakan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.
"Saya jawab, kewenangan itu bukan di saya," terang Maxi saat webinar daring di Youtube FMB91D_IKP, Selasa (7/9/2021).
Namun, Maxi menilai bahwa sangat wajar ketika ada segelintir masyarakat yang melakukan penolakan, protes, hingga membuat petisi seperti yang tengah ramai sekarang.
"Wajarlah kalau ada yang melakukan petisi, protes, tidak suka, kalau kartu vaksin menjadi syarat. Saya lihat juga di daerah tertentu ada penolakan seperti ini, itu wajar. Itu kan aspirasi dari warga. Ini harus kita terima," lanjutnya.
Di kesempatan itu, Maxi coba mengambil sisi lain dari upaya penolakan vaksin yang dilayangkan di media sosial bahwa mungkin masyarakat juga banyak yang menanti vaksin siap di wilayahnya, namun hingga sekarang stoknya masih kurang.
"Mungkin, yang menjadi protes, ... jangan-jangan mereka sudah punya kesempatan, sudah mau, sudah ada waktu, tapi vaksinnya masih kurang. Itu yang kami rasa perlu dan harus diperbaiki segera," paparnya.
"Kalau syarat itu bisa (diperbaiki), dengan ketersediaan vaksin dan akses yang lebih mudah. Kalau memang soal itu, kami akan benahi," tambah Maxi.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa syarat menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk mal atau kafe itu bukan bentuk diskriminasi dan konspirasi.
"Itu bukan diskriminasi apalagi konspirasi. Pihak mal atau kafe hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan untuk mendukung kesehatan karyawan dan pengunjungnya, plus taat aturan," paparnya di Twitter, belum lama ini.
Ia menambahkan, "Lagipula, akses vaksinasi di Jakarta amat luas. Apakah kalian belum menemukan alasan enggan divaksin selain isi vaksin itu terdapat microchip? Pun jika tidak bisa atau ditunda vaksinnya karena komorbid, Anda bisa gunakan surat keterangan dokter untuk masuk mal," terang Prof Beri.
Ya, salah satu kegelisahan yang diutarakan pembuat petisi adalah mempertanyakan kebijakan pemerintah soal sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal, tetapi bagaimana dengan mereka yang secara medis tidak direkomendasikan menerima vaksin Covid-19 karena komorbid yang dimiliki.
Baca juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia Menyusul sang Istri, Warganet Yakini Cinta Sejati
"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mal, bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi? Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut," ungkap keterangan yang ada di laman petisi tersebut.
Baca juga: Kiat Mengatasi Ketakutan saat Hendak Disuntik Vaksin Covid-19
Kementerian Kesehatan dalam hal ini diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, berkomentar bahwa itu bukan kewenangannya memberikan pernyataan mengenai petisi penolakan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi.
"Saya jawab, kewenangan itu bukan di saya," terang Maxi saat webinar daring di Youtube FMB91D_IKP, Selasa (7/9/2021).
Namun, Maxi menilai bahwa sangat wajar ketika ada segelintir masyarakat yang melakukan penolakan, protes, hingga membuat petisi seperti yang tengah ramai sekarang.
"Wajarlah kalau ada yang melakukan petisi, protes, tidak suka, kalau kartu vaksin menjadi syarat. Saya lihat juga di daerah tertentu ada penolakan seperti ini, itu wajar. Itu kan aspirasi dari warga. Ini harus kita terima," lanjutnya.
Di kesempatan itu, Maxi coba mengambil sisi lain dari upaya penolakan vaksin yang dilayangkan di media sosial bahwa mungkin masyarakat juga banyak yang menanti vaksin siap di wilayahnya, namun hingga sekarang stoknya masih kurang.
"Mungkin, yang menjadi protes, ... jangan-jangan mereka sudah punya kesempatan, sudah mau, sudah ada waktu, tapi vaksinnya masih kurang. Itu yang kami rasa perlu dan harus diperbaiki segera," paparnya.
"Kalau syarat itu bisa (diperbaiki), dengan ketersediaan vaksin dan akses yang lebih mudah. Kalau memang soal itu, kami akan benahi," tambah Maxi.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa syarat menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk mal atau kafe itu bukan bentuk diskriminasi dan konspirasi.
"Itu bukan diskriminasi apalagi konspirasi. Pihak mal atau kafe hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan untuk mendukung kesehatan karyawan dan pengunjungnya, plus taat aturan," paparnya di Twitter, belum lama ini.
Ia menambahkan, "Lagipula, akses vaksinasi di Jakarta amat luas. Apakah kalian belum menemukan alasan enggan divaksin selain isi vaksin itu terdapat microchip? Pun jika tidak bisa atau ditunda vaksinnya karena komorbid, Anda bisa gunakan surat keterangan dokter untuk masuk mal," terang Prof Beri.
Ya, salah satu kegelisahan yang diutarakan pembuat petisi adalah mempertanyakan kebijakan pemerintah soal sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal, tetapi bagaimana dengan mereka yang secara medis tidak direkomendasikan menerima vaksin Covid-19 karena komorbid yang dimiliki.
Baca juga: Koes Hendratmo Meninggal Dunia Menyusul sang Istri, Warganet Yakini Cinta Sejati
"Jika aturan ini dibuat sebagai dasar untuk memasuki area mal, bagaimana dengan orang yang tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi? Terutama bagi mereka para penderita komorbid yang seharusnya ada perhatian khusus terkait hal ini. Jika aturan ini tetap diberlakukan bagaimana dengan orang yg tidak memenuhi persyaratan vaksin namun mereka tetap harus melakukan vaksin karena kebijakan tersebut," ungkap keterangan yang ada di laman petisi tersebut.
(nug)