Kim Hanbin Divonis Hukuman 4 Tahun Masa Percobaan Kasus Narkoba
Jum'at, 10 September 2021 - 17:08 WIB
loading...
Kim Hanbin alias B.I divonis hukuman 4 tahun masa percobaan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Seoul Pusat. Foto/Soompi.
A
A
A
SEOUL - Kim Hanbin alias B.I divonis hukuman 4 tahun masa percobaan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Seoul Pusat hari ini, Jumat (10/9/2021).
Dilansir dari Allkpop, jika mantan anggota iKON itu melakukan kejahatan terkait narkoba lagi dalam masa percobaan ini, pengadilan akan menghukumnya minimal 3 tahun penjara .
Selain itu, pria 24 tahun ini juga harus membayar denda sebesar USD1.300 atau Rp18 juta. B.I juga harus menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, serta 40 jam rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Asmirandah Pindah Agama: Tuhan Yesus yang Memilih Saya
"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah melakukan intropeksi atas kesalahannya, dan merupakan kesalahan pertama kali. Orang tua terdakwa juga telah berbicara di depan pengadilan tentang keinginan kuat mereka untuk mendidik putra mereka dengan baik," kata pengadilan.
"Fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya," sambungnya.
Sebelumnya, B.I membeli narkoba jenis ganja dari seorang kenalan berinisial A pada April 2016. Ia kemudian mengaku membeli obat-obatan terlarang itu dan membawanya beberapa kali.
Baca Juga: Manohara Cerai dari Pangeran Kelantan dan Alami KDRT, Begini Kehidupannya Sekarang
Dilansir dari Allkpop, jika mantan anggota iKON itu melakukan kejahatan terkait narkoba lagi dalam masa percobaan ini, pengadilan akan menghukumnya minimal 3 tahun penjara .
Selain itu, pria 24 tahun ini juga harus membayar denda sebesar USD1.300 atau Rp18 juta. B.I juga harus menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, serta 40 jam rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Asmirandah Pindah Agama: Tuhan Yesus yang Memilih Saya
"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah melakukan intropeksi atas kesalahannya, dan merupakan kesalahan pertama kali. Orang tua terdakwa juga telah berbicara di depan pengadilan tentang keinginan kuat mereka untuk mendidik putra mereka dengan baik," kata pengadilan.
"Fakta bahwa terdakwa telah berhasil menjaga hubungan interpersonal yang baik dengan keluarga, kenalan, dan sebagai anggota masyarakat menguntungkannya," sambungnya.
Sebelumnya, B.I membeli narkoba jenis ganja dari seorang kenalan berinisial A pada April 2016. Ia kemudian mengaku membeli obat-obatan terlarang itu dan membawanya beberapa kali.
Baca Juga: Manohara Cerai dari Pangeran Kelantan dan Alami KDRT, Begini Kehidupannya Sekarang
(dra)
Lihat Juga :