Pemilik Kartu Vaksin Luar Negeri Juga Bisa Akses PeduliLindungi, Begini Langkahnya

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:41 WIB
loading...
Pemilik Kartu Vaksin...
Kemenkes menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang sudah vaksin di luar negeri. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan syarat aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum, yang wajib diakses masyarakat Indonesia ketika beraktivitas di luar rumah. Mulai dari mall, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, akses transportasi publik, perkantoran, dan masih banyak lagi.

Aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara pemerintah memanfaatkan sistem teknologi digital dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air . Dengan demikian, pemerintah bisa melakukan tracing dari setiap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Memastikan kalau orang yang sehat lah yang beraktivitas di luar rumah, dan orang yang sakit menetap di rumah.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan RI menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah vaksin di luar negeri, agar begitu tiba di Indonesia bisa mengakses mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Ini 7 Penyebab Rambut Beruban Prematur

Fitur baru tersebut membuat para WNI dan WNA yang sudah divaksin bisa mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI). Lalu bagaimana caranya? Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, Jumat (15/10/2021), berikut empat tahapan yang harus dilakukan agar pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi dengan VNI.

1. Registrasi

WNI dan WNA yang sudah memiliki kartu Vaksinasi Non Indonesia, ialah melakukan pendaftaran dan mengisi data di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in, untuk selanjutnya diverifikasi.

2. Menyiapkan Berkas

Berkas yang harus disiapkan bagi WNI KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan Kementerian Kesehatan. Untuk WNA, berkas dokumen yang disiapkan terdiri dari izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Luar Negeri.

3. Tunggu Email

Setelah diverifikasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.

4. Daftar dan Lengkapi Data di Aplikasi

Setelah memperoleh notifikasi email, tahap selanjutnya yakni mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi. Setelah itu, barulah aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat.

Baca juga: Comeback Single Terbaru, Secret Number Perkenalkan Personel Anyar

Sebagai informasi, Kartu sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) ditujukan sebagai pengakuan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Kartu ini hanya berlaku di Indonesia menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan bukan merupakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Apabila dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia mengalami kendala, masyarakat bisa menghubungi hotline di [email protected].
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terry Putri Ungkap Beratnya...
Terry Putri Ungkap Beratnya Puasa di Amerika Serikat: Sulit Cari Halal hingga Tarawih Antar Kota
Jalan-jalan ke Luar...
Jalan-jalan ke Luar Negeri Jadi Lebih Hemat, Ada Diskon Hotel 50%
Pemerintah Berencana...
Pemerintah Berencana Aktifkan PeduliLindungi untuk Cegah Cacar Monyet
Berobat ke Luar Negeri...
Berobat ke Luar Negeri Semakin Diminati Masyarakat, Ini Alasannya
9 Artis Indonesia yang...
9 Artis Indonesia yang Nyoblos di Luar Negeri, Nomor 7 Sambil Jalan-Jalan
Mengoptimalkan Pengalaman...
Mengoptimalkan Pengalaman Traveling ke Luar Negeri dengan Go Connect Unlimited Turbo
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Utut Adianto Sebut Diplomasi...
Utut Adianto Sebut Diplomasi Prabowo Cerminkan Strategi Mendayung di Antara Dua Karang
Mudahnya Kirim Paket...
Mudahnya Kirim Paket Lebaran ke Luar Negeri, Begini Caranya
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Berita Terkini
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved