Main Ponsel saat Mengemudi, Dirlantas Polda Jatim: Sopir Vanessa Angel Sengaja Langgar Hukum

Senin, 08 November 2021 - 21:48 WIB
loading...
Main Ponsel saat Mengemudi,...
Tubagus Joddy dinilai sengaja melakukan tindakan membahayakan nyawa orang lain karena bermain handphone saat berkendara. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy , dinilai sengaja melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain lantaran bermain handphone saat tengah mengendarai mobil.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara akan dianggap melakukan tindak pidana. Hal ini ia sampaikan saat ditanya oleh Deddy Corbuzier dalam akun YouTube Deddy.



Latif menjelaskan, tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya.

"Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," tuturnya, dikutip Senin (8/11/2021).

Latif mengatakan, perilaku Tubagus Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan.

"Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp, ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjadi kecelakaan," jelasnya.

Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun merupakan tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."



Sedangkan Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Sebelum terjadi kecelakaan, Tubagus Joddy diketahui sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal inilah yang mengundang kecaman dari masyarakat karena bermain handphone (hp) saat berkendara adalah pelanggaran.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)