Main Ponsel saat Mengemudi, Dirlantas Polda Jatim: Sopir Vanessa Angel Sengaja Langgar Hukum

Senin, 08 November 2021 - 21:48 WIB
loading...
A A A
Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun merupakan tindak pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Baca Juga: Intip Bisnis Crazy Rich Surabaya yang Janji Urus Gala Sky Anak Vanessa Angel Sampai Sukses

Sedangkan Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Sebelum terjadi kecelakaan, Tubagus Joddy diketahui sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal inilah yang mengundang kecaman dari masyarakat karena bermain handphone (hp) saat berkendara adalah pelanggaran.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Penyebab Gary...
Kronologi Penyebab Gary Iskak Meninggal, Diduga Hilang Kendali hingga Hantam Pohon
Aurelie Moeremans Masih...
Aurelie Moeremans Masih Check Up ke Dokter usai Gegar Otak, Begini Hasilnya!
Kronologi Yuke Dewa...
Kronologi Yuke Dewa 19 Diduga Tabrak Anak Kecil di Tasikmalaya, Beri Bantuan Rp10 Juta
Kondisi Terkini Larasati...
Kondisi Terkini Larasati Nugroho usai Kecelakaan Tunggal hingga Mobil Terbalik
Artis Fedora Amanda...
Artis Fedora Amanda Larasati Kecelakaan Tunggal, Begini Kronologinya
Daftar Lengkap Selebritis...
Daftar Lengkap Selebritis yang Hadiri Pemakaman Liam Payne
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Berita Terkini
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Betrand Peto Mengaku...
Betrand Peto Mengaku Pernah Ditampar Keluarga Sarwendah, KPAI Sarankan Segera Lapor Polisi
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved