Natal 2021, Berikut Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah di Gereja

Jum'at, 24 Desember 2021 - 16:14 WIB
loading...
A A A
- Jumlah umat dalam kegiatan berjamaah < 50 persen dari kapasitas gereja.

- Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

A. Menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan.

B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

C. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar gereja. Serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca juga: Deretan Koleksi Mainan Mahal Rafathar, Harganya Bikin Melongo

D. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2013 seconds (0.1#10.140)