Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan
Rabu, 05 Januari 2022 - 13:33 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID dalam sidang putusan sela kasus pengancaman pada Rabu (5/1/2022). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID selaku terdakwa dalam sidang putusan sela kasus pengancaman pada Rabu, 5 Januari 2022.
Sidang kasus yang menyeret nama I Gede Ariastina alias Jerinx itu baru usai digelar. Sidang tersebut dihadiri Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx. Sementara Jerinx mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berupaya Jadi Tahanan Kota, Jerinx Bawa Ibu dan Istri Hijrah ke Jakarta
Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.
"Satu menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata majelis hakim PN Jakpus dalam persidangan, Rabu (5/1/2022).
Sidang kasus yang menyeret nama I Gede Ariastina alias Jerinx itu baru usai digelar. Sidang tersebut dihadiri Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx. Sementara Jerinx mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Berupaya Jadi Tahanan Kota, Jerinx Bawa Ibu dan Istri Hijrah ke Jakarta
Pada sidang putusan sela hari ini, majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Alhasil, sidang kasus dugaan pengancaman tersebut resmi dilanjutkan.
"Satu menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata majelis hakim PN Jakpus dalam persidangan, Rabu (5/1/2022).
Lihat Juga :