Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan
Rabu, 05 Januari 2022 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasihat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," lanjut majelis hakim PN Jakpus.
Lebih lanjut, hakim ketua juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. Sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu (12/1/2022) mendatang.
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap majelis hakim.
Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan Jerinx. Hal ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada Jerinx selaku terdakwa untuk mengikuti sidang tanpa gangguan secara virtual.
Baca Juga: Nora Alexandra Curhat Jerinx SID Ditahan Hampir 1 Bulan: Merasa Terlantar menjadi Istri
Lebih lanjut, hakim ketua juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. Sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Rabu (12/1/2022) mendatang.
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap majelis hakim.
Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan sidang secara offline yang diajukan Jerinx. Hal ini dilakukan guna memberi kesempatan kepada Jerinx selaku terdakwa untuk mengikuti sidang tanpa gangguan secara virtual.
Baca Juga: Nora Alexandra Curhat Jerinx SID Ditahan Hampir 1 Bulan: Merasa Terlantar menjadi Istri
Lihat Juga :