Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan
loading...
A
A
A
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutup majelis hakim PN Jakpus.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Dalam sidang eksepsi sebelumnya Jerinx melalui kuasa hukum meminta agar penahanannya ditangguhkan untuk menjadi tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman yang mengandung unsur kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Atas situasi ini, Jerinx dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Dalam sidang eksepsi sebelumnya Jerinx melalui kuasa hukum meminta agar penahanannya ditangguhkan untuk menjadi tahanan kota.
(tsa)