Jerinx SID Bakal Bertemu Adam Deni dalam Lanjutan Sidang Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permohonan drummer Superman is Dead, Jerinx untuk menghadiri sidang secara offline dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, pemilik nama asli I Gede Ariastina itu menjalani persidangan dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik.
Dalam sidang putusan sela yang berlangsung Rabu (5/1/2022), majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pihak terdakwa untuk mengikuti sidang secara langsung alias tatap muka.
Baca juga: Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," ungkap majelis hakim PN Jakpus, Rabu.
Sidang lanjutan kasus tersebut bakal dilanjutkan pekan depan. Sebelum menunda persidangan, majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban dalam sidang mendatang.
Dengan demikian, kemungkinan besar Adam Deni sebagai pelapor bakal hadir di sidang tersebut. "Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ujar majelis hakim.
Tak hanya itu, seiring dikabulkannya permohonan sidang secara offline, suami Nora Alexandra itu kemungkinan akan hadir juga dalam persidangan.
Baca juga: Pasien Omicron Tanah Air Mayoritas WNI dari Luar Negeri
Publik memperkirakan Adam Deni dan Jerinx SID bakal bertemu di sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (12/1/2022) mendatang.
Sebagaimana diketahui, pemilik nama asli I Gede Ariastina itu menjalani persidangan dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik.
Dalam sidang putusan sela yang berlangsung Rabu (5/1/2022), majelis hakim PN Jakpus mengabulkan permohonan pihak terdakwa untuk mengikuti sidang secara langsung alias tatap muka.
Baca juga: Eksepsi Jerinx Ditolak Hakim di Sidang Putusan Sela, Kasus Pengancamannya Resmi Dilanjutkan
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," ungkap majelis hakim PN Jakpus, Rabu.
Sidang lanjutan kasus tersebut bakal dilanjutkan pekan depan. Sebelum menunda persidangan, majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban dalam sidang mendatang.
Dengan demikian, kemungkinan besar Adam Deni sebagai pelapor bakal hadir di sidang tersebut. "Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ujar majelis hakim.
Tak hanya itu, seiring dikabulkannya permohonan sidang secara offline, suami Nora Alexandra itu kemungkinan akan hadir juga dalam persidangan.
Baca juga: Pasien Omicron Tanah Air Mayoritas WNI dari Luar Negeri
Publik memperkirakan Adam Deni dan Jerinx SID bakal bertemu di sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (12/1/2022) mendatang.
(nug)