Gaga Muhammad Curhat, Sudah Merasa Terpenjara sejak Laura Anna Kecelakaan

Selasa, 11 Januari 2022 - 19:00 WIB
loading...
A A A
"Sekali lagi, bukan saya tidak mau membantu, saya bingung. Di satu sisi, saya harus menemani dan merawat korban, di sisi lain ada tuntutan dari keluarga korban yang harus dipenuhi oleh keluarga saya yang tidak sanggup saya penuhi," kata Gaga.



Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang menyebabkannya kelumpuhan.

Dinilai tak memiliki itikad baik, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.

(tsa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2392 seconds (0.1#10.140)