Jerinx Bertemu Adam Deni di Sidang Hari Ini, Akan Ada Kejutan

Rabu, 12 Januari 2022 - 11:54 WIB
loading...
Jerinx Bertemu Adam Deni di Sidang Hari Ini, Akan Ada Kejutan
Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Instagram Nora Alexandra
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan Jerinx SID atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, Jerinx rencananya bakal dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Adam Deni yang melaporkan sang musisi juga akan datang.



"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 Wib," kata Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Menurut Sugeng, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan yang bakal diberikan kepada Adam Deni ketika diperiksa. "Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujarnya.





Dalam sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu. Hakim meminta agar agenda sidang pekan ini dimulai dengan pemeriksaan Adam Deni.

"Yang jelas menurut ketentuan KUHAP sidang pertama adalah saksi korban bisa dihadirkan?" tanya Hakim Ketua Surachmat usai membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat pada 5 Januari 2022.

Permintaan permohonan Jerinx untuk dihadirkan secara offline juga dikabulkan majelis hakim.

"Permintaan dari penasihat hukum persidangan secara offline, kami sudah musyawarahkan dan bisa dilakukan secara offline untuk memberi kesempatan kepada terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan menggunakan teknologi virtual," ujar Surachmat.

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman. Pegiat media sosial itu merasa kehidupannya terancam dengan sikap Jerinx. Dia emosi dan menuduh Deni menghilangkan akun Instagramnya.

Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2833 seconds (0.1#10.140)