Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 di Seluruh Daerah

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:16 WIB
loading...
Kemenkes Terbitkan Surat...
Dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster .

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Baca juga: Saat Terpuruk, Azka Corbuzier Jadi Kekuatan Kalina Ocktaranny

Alhasil dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Terlebih untuk melindungi diri dari ancaman varian Omicron yang sedang mengintai saat ini.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 difokuskan untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," ungkap dr. Maxi dalam siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (13/1/2022).

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.

Selain itu, calon penerima vaksin bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Adapun vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog dan heterolog.



Homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Sedangkan mekanisme heterolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis(0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca juga: Sambut Ultah Pernikahan Bibi dan Vanessa, Haji Faisal Lakukan Ini

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Mengenal Nutri-Level,...
Mengenal Nutri-Level, Kebijakan Kemenkes untuk Pola Makan Lebih Sehat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Dari 2.220 ke 146 Kasus:...
Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Rekomendasi
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
ITB Buka Rekrutmen Dosen...
ITB Buka Rekrutmen Dosen Tidak Tetap 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
4 Drama Korea Paling...
4 Drama Korea Paling Ditunggu Juli 2026, dari Romansa hingga Thriller Aksi
Sinopsis dan Link Nonton...
Sinopsis dan Link Nonton Pitch Perfect 3 di VISION+
Pecah Banget! Serunya...
Pecah Banget! Serunya Kuis iNews Media Group di Jakarta Fair, Ribuan Penonton Rela Antre Demi Hadiah
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
350 Spesies Seafood...
350 Spesies Seafood Dicoret dari Menu Jaringan Hotel Global demi Selamatkan Laut
Microdrama Time Traveling...
Microdrama Time Traveling The Young Marshal, Kisah Pemuda yang Kembali ke Era Republic of China
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved