Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19 di Seluruh Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster .
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Baca juga: Saat Terpuruk, Azka Corbuzier Jadi Kekuatan Kalina Ocktaranny
Alhasil dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Terlebih untuk melindungi diri dari ancaman varian Omicron yang sedang mengintai saat ini.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 difokuskan untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," ungkap dr. Maxi dalam siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (13/1/2022).
Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.
Selain itu, calon penerima vaksin bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Adapun vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog dan heterolog.
Homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sedangkan mekanisme heterolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis(0,15 ml).
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Baca juga: Sambut Ultah Pernikahan Bibi dan Vanessa, Haji Faisal Lakukan Ini
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu.
Lihat Juga: Terungkap, dr. Aulia Risma Dimintai Uang hingga Rp40 Juta per Bulan untuk Kebutuhan Senior
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Baca juga: Saat Terpuruk, Azka Corbuzier Jadi Kekuatan Kalina Ocktaranny
Alhasil dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Terlebih untuk melindungi diri dari ancaman varian Omicron yang sedang mengintai saat ini.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster Covid-19 difokuskan untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," ungkap dr. Maxi dalam siaran pers di laman resmi Kemenkes, Kamis (13/1/2022).
Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais. Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.
Selain itu, calon penerima vaksin bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Adapun vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme homolog dan heterolog.
Homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sedangkan mekanisme heterolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Adapun jenis vaksin yang digunakan untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis(0,15 ml).
Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Baca juga: Sambut Ultah Pernikahan Bibi dan Vanessa, Haji Faisal Lakukan Ini
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu.
Lihat Juga: Terungkap, dr. Aulia Risma Dimintai Uang hingga Rp40 Juta per Bulan untuk Kebutuhan Senior
(nug)