Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Akan Ajukan Banding
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Gaga, dijelaskan Fahmi, bahwa kliennya itu kemungkinan besar akan mengajukan banding. Alasannya, Fahmi menilai bahwa ada perbedaan persepsi dari pertimbangan majelis hakim.
"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding. Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding. Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan beda pertimbangan majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan jadi asumsi," jelas Fahmi.
"Padahal itu fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang," pungkasnya.
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna
(dra)
Lihat Juga :