Ashanty Bersyukur, Mantan Rekan Bisnisnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ashanty membeberkan kabar baik yang diberikan pihak berwajib di Polda Metro Jaya, Jum'at (4/2/2022). Dia mengaku lebih tenang usai mengetahui mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan beliau (Martin Pratiwi) di Unit Siber PMJ. Alhamdulillah hari ini dapat kabar baik, terimakasih buat pengacara-pengacara saya juga ini udah seperti keluarga," ucap istri Anang Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jum'at (4/2/2022).
"Kita juga hari ini lebih tenang ya karena kan lumayan lama prosesnya," imbuhnya.
Kedatangan Ashanty di kantor polisi juga didampingi sang suami, Anang Hermansyah. Namun, Anang tak banyak berkomentar terhadap kasus hukum istri tercintanya.
Hanya saja, Anang menyebut pihaknya wajib mengetahui kepastian hukum yang tengah berjalan.
"Kita juga butuh kepastian hukumnya seperti apa," ujar Anang.
Selaku pelapor, Ashanty mengaku tak sabar mengetahui perkembangan kasusnya. Dia juga mengaku khawatir kasus tersebut memberikan pengaruh negatif terhadap tumbuh kembang dua anaknya.
"Iya ini kan menyangkut nama baik kita, kasian kan anak-anak yang kecil kalau ngelihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukan ini ya, jadi untuk meluruskan hari ini kita terima kasih banget. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya," jelas Ashanty.
Diketahui, laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ini diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Desember 2019.
"Saya melaporkan beliau (Martin Pratiwi) di Unit Siber PMJ. Alhamdulillah hari ini dapat kabar baik, terimakasih buat pengacara-pengacara saya juga ini udah seperti keluarga," ucap istri Anang Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jum'at (4/2/2022).
"Kita juga hari ini lebih tenang ya karena kan lumayan lama prosesnya," imbuhnya.
Kedatangan Ashanty di kantor polisi juga didampingi sang suami, Anang Hermansyah. Namun, Anang tak banyak berkomentar terhadap kasus hukum istri tercintanya.
Hanya saja, Anang menyebut pihaknya wajib mengetahui kepastian hukum yang tengah berjalan.
"Kita juga butuh kepastian hukumnya seperti apa," ujar Anang.
Selaku pelapor, Ashanty mengaku tak sabar mengetahui perkembangan kasusnya. Dia juga mengaku khawatir kasus tersebut memberikan pengaruh negatif terhadap tumbuh kembang dua anaknya.
"Iya ini kan menyangkut nama baik kita, kasian kan anak-anak yang kecil kalau ngelihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukan ini ya, jadi untuk meluruskan hari ini kita terima kasih banget. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya," jelas Ashanty.
Diketahui, laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ini diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Desember 2019.