Syarat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Wajib Minta Tanda Tangan Faisal

Selasa, 08 Februari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Syarat Pindahkan Makam...
Pengawas TPU Karet Bivak angkat bicara terkait persyaratan pemindahan makam Vanessa Angel. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak Abdul Halik, angkat bicara terkait persyaratan pemindahan kerangka jenazah.

Hal ini berkenaan dengan kisruh rencana ayah Vanessa Angel , Doddy Sudrajat , yang ingin memindahkan jenazah sang putri yang disemayamkan di Taman Makam Islam Malaka ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat.



Menurut Abdul Halik, dalam aturan, pemindahan makam harus menunggu paling lama tiga tahun setelah dimakamkan. Tetapi, hal tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau aturan di Pemda ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehlan enggak untuk digali?" terang Abdul Halik saat dihubungi wartawan, Selasa (8/2/2022).





“Kita sifatnya cuma terima kerangka dari luar. Kalau persyaratannya ada, kita terima,” ujarnya lagi.

Lantaran Taman Makam Islam Malaka merupakan tanah wakaf, maka ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah, Doddy Sudrajat harus meminta tanda tangan persetujuan keluarga Faisal.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahat,” tutur Abdul Halik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3249 seconds (0.1#10.140)