Jerinx SID Ogah Ajukan Banding, Pilih Terima Vonis 1 Tahun Penjara
Rabu, 02 Maret 2022 - 18:28 WIB
loading...
Jerinx SID enggan mengajukan banding atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Jerinx memilih untuk menerima vonis 1 tahun penjara. Foto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Jerinx SID enggan mengajukan banding atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni . Jerinx pun memilih untuk menerima vonis 1 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut terungkap dalam pernyataan Jerinx yang tertuang dalam surat yang diberikan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya.
"Terdakwa menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding," tulis surat yang diserahkan Jerinx.
Kuas hukum Jerinx, Sugeng menjelaskan alasan kliennya menerima vonis tersebut. Menurut Sugeng, suami Nora Alexandra itu ingin menyudahi perkaranya dan fokus menjalani hukuman.
Baca Juga: Nora Alexandra Ogah Gunakan 'Bilik Cinta' Penjara saat Besuk Jerinx: Nanti Ada yang Ngintip
">Hal tersebut terungkap dalam pernyataan Jerinx yang tertuang dalam surat yang diberikan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya.
"Terdakwa menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding," tulis surat yang diserahkan Jerinx.
Kuas hukum Jerinx, Sugeng menjelaskan alasan kliennya menerima vonis tersebut. Menurut Sugeng, suami Nora Alexandra itu ingin menyudahi perkaranya dan fokus menjalani hukuman.
Baca Juga: Nora Alexandra Ogah Gunakan 'Bilik Cinta' Penjara saat Besuk Jerinx: Nanti Ada yang Ngintip
"Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum yang sudah dilewati karena nanti akan menjalani hukuman tersebut," jelas Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu (2/3/2022).
Sugeng menambahkan musisi asal Bali itu juga ingin membuka lembaran baru bersama keluarga dan grup bandnya, Superman Is Dead. Sugeng mengatakan, Jerinx ingin kembali berkarya tanpa terjerat kasus hukum.