Jerinx SID Ogah Ajukan Banding, Pilih Terima Vonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:28 WIB
loading...
Jerinx SID Ogah Ajukan Banding, Pilih Terima Vonis 1 Tahun Penjara
Jerinx SID enggan mengajukan banding atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Jerinx memilih untuk menerima vonis 1 tahun penjara. Foto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Jerinx SID enggan mengajukan banding atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni . Jerinx pun memilih untuk menerima vonis 1 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal tersebut terungkap dalam pernyataan Jerinx yang tertuang dalam surat yang diberikan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya.

"Terdakwa menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding," tulis surat yang diserahkan Jerinx.

Kuas hukum Jerinx, Sugeng menjelaskan alasan kliennya menerima vonis tersebut. Menurut Sugeng, suami Nora Alexandra itu ingin menyudahi perkaranya dan fokus menjalani hukuman.




"Jerinx ingin menyudahi masalah-masalah hukum yang sudah dilewati karena nanti akan menjalani hukuman tersebut," jelas Sugeng saat dihubungi awak media, Rabu (2/3/2022).

Sugeng menambahkan musisi asal Bali itu juga ingin membuka lembaran baru bersama keluarga dan grup bandnya, Superman Is Dead. Sugeng mengatakan, Jerinx ingin kembali berkarya tanpa terjerat kasus hukum.

"Jerinx ingin menatap kedepan tanpa kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi. Sambil menjalankan peran sebagai suami mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak," kata Sugeng.

"Kami tim hukum mengutamakan kepentingan klien," pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 junto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)