Reza Arap Akan Hadir ke Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan, Netizen: Kesian Ente Bang

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:02 WIB
loading...
Reza Arap Akan Hadir ke Bareskrim Terkait Kasus Doni Salmanan, Netizen: Kesian Ente Bang
Reza Oktovian alias Reza Arap bakal dipanggil Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan pada 17 Maret 2022. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Youtuber Reza Oktovian atau yang dikenal Reza Arap akan menjadi figur publik berikutnya yang dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option yang menjerat Doni Salmanan.

Reza Arap akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 17 Maret 2022. Suami Wendy Walters itu pun mengungkapkannya secara singkat melalui cuitannya di Twitter.

"Bareskrim tomorrow lfggg," tulis Reza pada Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Siap Penuhi Panggilan Polisi

Kicauan Reza Arap itu pun memperoleh beragam reaksi dari netizen, bahkan mendulang hingga ribuan likes.

Sebagian dari warganet menyinggung soal donasi yang sempat diberikan Doni Salmanan kepada Reza, hingga dia terseret dalam kasus yang saat ini menjerat Doni Salmanan.

"Besok besok kalo ada yang donate 1m ditanya dulu aja bang ini uang hasil affiliator bukan awokwokwokok," komentar seorang netizen.

"Kesian ente bang...ibarat kata habis di sawer suruh balikin. habis happy berdua trus di ghosting," sahut warganet yang lain.

Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan sempat menghebohkan warganet gara-gara memberi donasi kepada Reza Arap senilai Rp1 miliar, 8 bulan lalu.

Donasi tersebut didapat Reza dalam acara donasi online di YouTube yang bertajuk "Donation War" ketika dia bermain game online Ragnarok.

Sementara, Doni Salmanan, yang dijuluki Crazy Rich Bandung, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada 8 Maret 2022.

Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Rizky Febian Masih Ogah Buka Mulut

Doni dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2301 seconds (0.1#10.140)