Pesan Doni Salmanan untuk Istri Usai Penangguhannya Ditolak

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:12 WIB
loading...
Pesan Doni Salmanan untuk Istri Usai Penangguhannya Ditolak
Doni Salmanan menitipkan sejumlah pesan untuk sang istri, Dinan Fajrina usai penangguhannya ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri saat Dinan mengunjunginya. Foto/Instagram Dinan Fajrina
A A A
JAKARTA - Doni Salmanan menitipkan sejumlah pesan untuk sang istri, Dinan Fajrina usai penangguhannya ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri . Pesan disampaikan Doni saat Dinan mengunjunginya pada Selasa, 22 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Doni, Ikbar Firduas. Ikbar mengatakan bahwa kliennya berpesan pada istri tercintanya untuk tidak meninggalkan sholat. Doni juga meminta Dinan untuk selalu mendoakannya.

"Dia berpesan ke istrinya. Pesannya jangan tinggalkan sholat, terus minta agar mendoakan bilau untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," kata Ikbar di Bareskrim Polri, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Ikbar membenarkan Bareskrim telah menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni.




Dengan penolakan tersebut, lanjut Ikbar, pihaknya berharap, proses penyidikan yang dijalani pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu bisa berjalan cepat dan segera tuntas.

"Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan atau ditolak," ungkap Ikbar.

"Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau TPPU.


Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2924 seconds (0.1#10.140)