Pesan Doni Salmanan untuk Istri Usai Penangguhannya Ditolak
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Dengan penolakan tersebut, lanjut Ikbar, pihaknya berharap, proses penyidikan yang dijalani pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu bisa berjalan cepat dan segera tuntas.
"Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan atau ditolak," ungkap Ikbar.
"Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau TPPU.
Baca Juga: Mantan Istri Ungkap Profesi Doni Salmanan Dulu selain Tukang Parkir
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
"Kalau penangguhan penahanan tidak dikabulkan atau ditolak," ungkap Ikbar.
"Saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau TPPU.
Baca Juga: Mantan Istri Ungkap Profesi Doni Salmanan Dulu selain Tukang Parkir
Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
(dra)
Lihat Juga :