Kakak Vanessa Khong Tepis Adik dan Ayahnya Sembunyikan Uang Indra Kenz

Senin, 11 April 2022 - 07:20 WIB
loading...
Kakak Vanessa Khong...
Kakak Vanessa Khong, Edric Khong menepis kabar yang menyebut adik dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyembunyikan uang Indra Kenz melalui Instagram Story miliknya. Foto/Instagram Vanessa Khong
A A A
JAKARTA - Kakak Vanessa Khong , Edric Khong menepis kabar yang menyebut adik dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyembunyikan uang Indra Kenz . Hal itu disampaikan Edric melalui Instagram Story miliknya.

Dalam unggahannya, Edric membagikan berita online dengan judul yang menyebut Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo . Vanessa menjadi tersangka baru lantaran menyembunyikan uang dari kekasihnya itu.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Edric pun buka suara. Secara tegas dia menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Edric mengatakan bahwa keluarganya tidak pernah menikmati atau menyembunyikan uang pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu.

"Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati / menyimpan uang Indra!," tulis Edric dikutip pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Binomo



Alih-alih menyimpan uang Indra seperti yang diberitakan, Edric justru membongkar hal sebaliknya. Menurut penurutan Edric, bahwa pemilik nama asli Indra Kesuma itu menikmati harta kekayaan dan memiliki banyak utang pada keluarganya.

"Tapi Indra menikmati uang keluarga saya!!!!!," tulis Edric lagi.

"Dan faktanya yang saya belum ngomong adalah Indra Kenz aja masih utang keluarga saya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa dan ayahnya sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra.

Baca Juga: Vanessa Khong Tampik Diberi Uang Jajan Rp2 Miliar dari Indra Kenz: Orangtuaku Bercukupan Sekali

"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa dan Rudiyanto diduga telah menerima aliran dana dari Indra. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah menyembunyikan dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra.

"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," jelas Whisnu.

Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022). Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tiktoker Ini Bongkar Kelakuan Vanessa Khong Pacar Indra Kenz yang Suka Flexing dan Lebihkan Harga Barang

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Hutapea...
Hotman Paris Hutapea soal Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz terkait Vonis Pencucian Uang: Parah
Indra Kenz Mau Utang...
Indra Kenz Mau Utang Duit, Paris Pernandes Siap Beri Pinjaman
Indra Kenz Akui Konten...
Indra Kenz Akui Konten Sombong yang Dibuatnya Tak Sesuai Kenyataan: Aku Sangat Menyesal
Terancam 20 Tahun Penjara,...
Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi
Indra Kenz Jalani Sidang...
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami
Puluhan Korban Indra...
Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga
Persatuan Trader Tuntut...
Persatuan Trader Tuntut Transparansi Pengembalian Hak Korban Kasus Indra Kenz
Ungkap Pemodal di Balik...
Ungkap Pemodal di Balik Investasi Ilegal
Putusan Banding Indra...
Putusan Banding Indra Kenz: Hakim Perintahkan Aset Dikembalikan ke Korban
Rekomendasi
Menteri Zionis Tolak...
Menteri Zionis Tolak Gencatan Senjata: Lebanon Seharusnya Jadi Arena Bermain Israel
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Berita Terkini
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Istana Sebut Konser...
Istana Sebut Konser EXO di Indonesia Jadi Bukti Kepercayaan Dunia Masih Kuat
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Terpopuler
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved