Kakak Vanessa Khong Tepis Adik dan Ayahnya Sembunyikan Uang Indra Kenz

Senin, 11 April 2022 - 07:20 WIB
loading...
Kakak Vanessa Khong...
Kakak Vanessa Khong, Edric Khong menepis kabar yang menyebut adik dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyembunyikan uang Indra Kenz melalui Instagram Story miliknya. Foto/Instagram Vanessa Khong
A A A
JAKARTA - Kakak Vanessa Khong , Edric Khong menepis kabar yang menyebut adik dan ayahnya, Rudiyanto Pei menyembunyikan uang Indra Kenz . Hal itu disampaikan Edric melalui Instagram Story miliknya.

Dalam unggahannya, Edric membagikan berita online dengan judul yang menyebut Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo . Vanessa menjadi tersangka baru lantaran menyembunyikan uang dari kekasihnya itu.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Edric pun buka suara. Secara tegas dia menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Edric mengatakan bahwa keluarganya tidak pernah menikmati atau menyembunyikan uang pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu.

"Saya tekankan bahwa keluarga saya tidak pernah menikmati / menyimpan uang Indra!," tulis Edric dikutip pada Senin (11/4/2022).





Alih-alih menyimpan uang Indra seperti yang diberitakan, Edric justru membongkar hal sebaliknya. Menurut penurutan Edric, bahwa pemilik nama asli Indra Kesuma itu menikmati harta kekayaan dan memiliki banyak utang pada keluarganya.

"Tapi Indra menikmati uang keluarga saya!!!!!," tulis Edric lagi.

"Dan faktanya yang saya belum ngomong adalah Indra Kenz aja masih utang keluarga saya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa dan ayahnya sebagai tersangka baru kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra.


"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa dan Rudiyanto diduga telah menerima aliran dana dari Indra. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah menyembunyikan dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra.

"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," jelas Whisnu.

Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022). Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.


Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hotman Paris Hutapea...
Hotman Paris Hutapea soal Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz terkait Vonis Pencucian Uang: Parah
Indra Kenz Mau Utang...
Indra Kenz Mau Utang Duit, Paris Pernandes Siap Beri Pinjaman
Indra Kenz Akui Konten...
Indra Kenz Akui Konten Sombong yang Dibuatnya Tak Sesuai Kenyataan: Aku Sangat Menyesal
Terancam 20 Tahun Penjara,...
Terancam 20 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Eksepsi
Indra Kenz Jalani Sidang...
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Korban Datang Bawa Spanduk Bertuliskan Kembalikan Uang Kami
Puluhan Korban Indra...
Puluhan Korban Indra Kenz Ngamuk di PN Tangerang, Rusak Karangan Bunga
Sidang Kasus Investasi...
Sidang Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Digelar, Puluhan Korban Sambangi Pengadilan Negeri Tangerang
5 Crazy Rich Indonesia...
5 Crazy Rich Indonesia yang Populer di Kalangan Netizen, Nomor Terakhir Tersangka Investasi Bodong
5 Tamu Podcast Deddy...
5 Tamu Podcast Deddy Corbuzier Ini Tuai Kontroversi, Termasuk Ragil Mahardika
Rekomendasi
Paskah 2025, Masjid...
Paskah 2025, Masjid Istiqlal Sediakan Lahan Parkir bagi Jemaat Gereja Katedral Jakarta
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Transformasi ESG Berbasis...
Transformasi ESG Berbasis Teknologi, Envicount Luncurkan Platform Inovatif
Berita Terkini
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 210-211: Pencarian Bukti untuk Vernie Jatuhkan Biru
3 menit yang lalu
Nonton MasterChef Indonesia...
Nonton MasterChef Indonesia Season 12 di VISION+: Ketegangan di Galeri Makin Memanas!
33 menit yang lalu
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 6: Balas Dendam Jenny Pada Alya
1 jam yang lalu
Its Family Time! Waktunya...
It's Family Time! Waktunya Istirahat dari Rutinitas Kerja, Bareng Second Account dan My Comic Boyfriend di GTV!
1 jam yang lalu
Its Family Time! Siap-siap...
It's Family Time! Siap-siap Ngakak Bareng Shaun dan Domba-domba Lucu yang Idenya Selalu Out Of The Box di GTV!
2 jam yang lalu
Krisdayanti Soroti Kisruh...
Krisdayanti Soroti Kisruh Royalti, Ajak Penyanyi dan Pencipta Lagu Kompak
2 jam yang lalu
Terpopuler
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved