Banyak Artis Terseret Kasus DNA Pro, Ini Saran Pengacara Ramdan Alamsyah

Minggu, 01 Mei 2022 - 19:44 WIB
loading...
Banyak Artis Terseret Kasus DNA Pro, Ini Saran Pengacara Ramdan Alamsyah
Pengacara Ramdan Alamsyah mmbahas fenomena artis terseret DNA Pro di Podcast Aksi Nyata Perindo. Foto/Tangkapan Layar YouTube
A A A
JAKARTA - Belakangan ini industri hiburan Tanah Air diramaikan dengan kabar artis-artis yang dipanggil polisi lantaran kasus DNA Pro . Artis-artis yang dipanggil tersebut diketahui pernah terkait dengan DNA Pro.Beberapa artis yang dipanggil polisi terkait investasi bodong DNA Pro ini di antaranya Rossa, Ello, Billy Syahputra, Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Lesti Kejora. Fenomena ini pun turut menuai perhatian banyak pihak, termasuk pengacara Ramdan Alamsyah.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW Perindo DKI Jakarta ini pun membahasnya di Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia, pada Minggu (1/5/2022).Dia turut prihatin dengan artis-artis yang ikut terseret. Terutama bagi artis yang sejak awal tak mengetahui duduk perkaranya dan keterlibatannya sebatas melakoni pekerjaan mereka seperti hanya diundang menyanyi.

“Kita harus melihat dari perspektif yang luas sebenarnya. Kalau begini kan, kasihan. Dua sisi, artis tahu enggak? Kalau dari awal dia tahu ini bermasalah, ya tentunya dia salah,” kata Ramdan Alamsyah dalam podcast tersebut dikutip dari YouTube Partai Perindo, Minggu.


Dengan adanya kejadian ini, dia pun menyarankan para artis dan influencer lebih hati-hati saat menerima tawaran kontrak dari suatu produk. Kalau bisa, kata dia, perlu juga menyewa pengacara untuk mengurus kontrak-kontrak kerja yang ditawarkan.

“Ini saran gue buat orang yang mendapatkan endorse dari mana-mana, jangan berpikir pengacara itu hadir kalau ada masalah. Sejatinya, pengacara itu untuk mencegah permasalahan itu ada,” ujarnya.

Lebih dari itu, penting juga untuk tidak abai atau setidaknya melek hukum. “Kita harus cek, cek, dan cek. Kedua, ketika kita membuat, kayak contoh ada iklan untuk televisi, kan ada perjanjiannya bahwasanya konten di luar (tanggungjawab) pemilik televisi. Dan ada quality control juga, benar enggak sesuai aturan undang-undang enggak? Setelah kita cek dan teliti memang enggak ada, yaudah tandatangan, selesai,” terangnya.

“Bagaimana menyiasatinya? Ya, minimal lu mendeklarasikan dirilah bahwasanya produk ini sudah sesuai dengan undang-undang. Ketika tidak sesuai dengan undang-undang, tidak tanggungjawab saya, karena saya di luar daripada itu. Ini harus dimainkan di klausula itu,” kata Ramdan.

(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2842 seconds (0.1#10.140)