Soroti Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri, Barbie Kumalasari: Lihat Sisi Positifnya
Selasa, 10 Mei 2022 - 05:30 WIB
loading...
Barbie Kumalasari menjelaskan perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa MMS, guru mengaji di Depok, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Barbie Kumalasari menjelaskan perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa MMS, guru mengaji di Depok, Jawa Barat, yang terancam hukuman mati.
Barbie Kumalasari mengatakan kliennya terancam melanggar pasal 289 terkait pencabulan. Artinya, MMS terancam hukuman mati atas perbuatan tersebut.
"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," kata Barbie Kumalasari ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (9/5/2022).
Selaku kuasa hukum, Berbie berupaya membela kliennya. Kendati begitu, ia tak membenarkan perbuatan yang telah dilakukan MMS terhadap para santrinya.
Baca Juga: Sering Dihujat, Barbie Kumalasari: 'Itu adalah Anugerah'
">Barbie Kumalasari mengatakan kliennya terancam melanggar pasal 289 terkait pencabulan. Artinya, MMS terancam hukuman mati atas perbuatan tersebut.
"(Dikenai pasal) 289 tentang pencabulan. Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," kata Barbie Kumalasari ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (9/5/2022).
Selaku kuasa hukum, Berbie berupaya membela kliennya. Kendati begitu, ia tak membenarkan perbuatan yang telah dilakukan MMS terhadap para santrinya.
Baca Juga: Sering Dihujat, Barbie Kumalasari: 'Itu adalah Anugerah'
"Supaya hukuman rendah. Kami melihat sisi positif beliau. Ya, itulah kerjaan kami, membela klien, nanti dilihat prosesnya ya," ujarnya.
Barbie Kumalasari pun menjabarkan terkait sisi positif dari perbuatan MMS. Dia menilai sisi positif tersebut dilihat dari kebijakan MMS membebaskan biaya SPP hingga makan dan minum seluruh santri.
"Saya ini memberikan gratis SPP tahunan, biaya Alquran, biaya makan minum beberapa santri untuk beberapa tahun," kata Barbie seraya menirukan perkataan terdakwa.