Akan Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pengacara: dari Pemodal dan Bank

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:56 WIB
loading...
Akan Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pengacara: dari Pemodal dan Bank
Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menjerat mantan ART Nirina, Riri Khasmita dan suaminya. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Nirina Zubir , Ruben Jeffry menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang menjerat mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto.

Adapun tersangka baru tersebut, dikatakan Ruben, dari pihak bank yang diduga kuat telah menerima aliran dana dari Riri dan Edirianto.

"Terdakwa itu lima orang, tapi kami dapat informasi juga, saya dengar langsung dari penyidik bahwa akan ada tersangka-tersangka lainnya," kata Ruben saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

"Contohnya dari pihak bank ada yang terima aliran uang dari rekening Riri Khasmita diatas Rp200 juta, tepatnya berapa kami masih kurang tahu karena itu informasi dari penyidik bahwa dari bank akan ada yang jadi tersangka," tambahnya.




Selain pihak bank, Ruben menjelaskan bahwa pemberi modal untuk Riri melakukan balik nama aset kliennya juga masuk dalam daftar calon tersangka. Dia juga menyebut akan ada tersangka lainnya yang belum diketahui identitasnya.

"Kemudian ada lagi, yang memodali. Ya sekarang begini, itu balik nama atas nama Riri butuh modal, karena untuk balik nama itu kan harus bayar PBB, BPHBB, PPH, supaya bisa nama balik nama atas nama Riri kemudian sama Riri dijual ke pihak lain atau diagunkan. Pastikan harus ada yang modalin," jelas Ruben.

"Ada dua lainnya, kami belum tahu siapa. Menurut penyidik sih ada dua atau empatlah. Identitasnya kami lupa waktu itu disampaikan, cuma yang kami dengar dari penyidik waktu itu dari pihak pemodal dan bank. Kita tunggu aja perkembangannya," sambungnya.

Seperti diketahui, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.


JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas kasus ini, keluarga Nirina ditaksir mengalami kerugian senilai Rp17 miliar.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)