Jangan Sampai Regulasi Pelabelan BPA Dibuat untuk Untungkan Perusahaan Tertentu, Ini Kata KPPU
Senin, 23 Mei 2022 - 22:17 WIB
loading...
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan mengatakan adanya perbedaan perspektif antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli berpotensi mengandung BPA pada galon guna ulang. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
JAKARTA - KomisionerKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Chandra Setiawan mengatakan adanya perbedaan perspektif antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Menurutnya, kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat. tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja.
Untuk itu, Chandra mengatakan KPPU akan mengundang para pihak agar untuk memperjelas persoalan terkait wacana pelabelan BPA ini. “Jadi, semua pemangku kepentingan kita undang untuk berdiskusi, temasuk para pakar dan para pelaku usaha yang mungkin diuntungkan dan yang merasa dirugikan dengan kebijakan BPOM itu,” katanya.
Sebelumnya, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. “Sebabnya 99 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya segelintir yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Namun hingga kini, tuturnya, KPPU belum menerima draf terkait revisi aturan BPOM tentang pelabelan galon isi ulang. Hanya saja, tegas Chandra, kalau mendasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa. “Apalagi, harus ada penelitian juga pembahasan bersama pelaku usaha, karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.
Baca Juga: Bijak Penggunaan Galon Sekali Pakai Bisa Didaur Ulang
Untuk itu, Chandra mengatakan KPPU akan mengundang para pihak agar untuk memperjelas persoalan terkait wacana pelabelan BPA ini. “Jadi, semua pemangku kepentingan kita undang untuk berdiskusi, temasuk para pakar dan para pelaku usaha yang mungkin diuntungkan dan yang merasa dirugikan dengan kebijakan BPOM itu,” katanya.
Sebelumnya, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. “Sebabnya 99 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya segelintir yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Namun hingga kini, tuturnya, KPPU belum menerima draf terkait revisi aturan BPOM tentang pelabelan galon isi ulang. Hanya saja, tegas Chandra, kalau mendasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa. “Apalagi, harus ada penelitian juga pembahasan bersama pelaku usaha, karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.
Baca Juga: Bijak Penggunaan Galon Sekali Pakai Bisa Didaur Ulang
Lihat Juga :