Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 Mei 2022 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Total, Seungri mendapatkan sembilan dakwaan, namun kala itu ia membantah semuanya. Ia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Akibatnya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima putusan tersebut, sang aris maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.
Pada akhirnya di sidang awal tahun 2022, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan hukuman pun dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akibatnya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima putusan tersebut, sang aris maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.
Pada akhirnya di sidang awal tahun 2022, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan hukuman pun dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan.
(tsa)
Lihat Juga :