Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:54 WIB
loading...
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri...
Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan. Foto/Soompi
A A A
SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan resmi memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri , eks anggota grup idol BIGBANG.

Melansir laman Soompi Kamis (26/5/2022), Kepala Hakim Noh Tae Ak memastikan hukuman tersebut sudah disahkan. "Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkapnya.

Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan. Pria bernama lengkap Lee Seung Hyun itu dijerat kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.



Bukan cuma itu, Seungri juga dikenai pasal kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Saat ini, Seungri sedang dipindahkan ke penjara pribadi. Dia akan menjalani hukumannya di balik jeruji besi sampai Februari 2023.

Sebagai informasi, pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.



Dia juga membeli layanan prostitusi untuk diri sendiri demi menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.

Seungri didakwa menggunakan sekitar 2,2 miliar won (Rp25,4 miliar) untuk berjudi di kasino hotel di Las Vegas dari 2013 hingga 2017 dan karena tidak melapor bahwa ia meminjamkan chip senilai USD1 juta untuk dana perjudian.

Total, Seungri mendapatkan sembilan dakwaan, namun kala itu ia membantah semuanya. Ia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

Akibatnya, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Tak terima putusan tersebut, sang aris maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.

Pada akhirnya di sidang awal tahun 2022, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan hukuman pun dipangkas menjadi 1 tahun 6 bulan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2254 seconds (0.1#10.140)