Mayang Ngaku Deg-degan saat Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tan Skin, Ini Kata Doddy Sudrajat
Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh bos produk skincare Tan Skin, Gil Gladys pada 12 April 2022. Adik mendiang Vanessa Angel itu diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk skincare tersebut. Ulasan buruk Mayang dalam salah satu postingan di media sosial itu yang dinilai tindak pencemaran nama baik.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk skincare tersebut. Ulasan buruk Mayang dalam salah satu postingan di media sosial itu yang dinilai tindak pencemaran nama baik.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(hri)
Lihat Juga :