Gary Iskak Diputuskan Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNNP Jabar

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:27 WIB
loading...
Gary Iskak Diputuskan...
Polda Jabar melimpahkan Gary Iskak dan keempat rekannya kepada BNNP Jabar untuk menjalani rehabilitasi. Foto/Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat memutuskan melimpahkan Gary Iskak dan empat rekannya ke Badan Nasional Narkotika Provinsi ( BNNP) Jabar untuk menjalani rehabilitasi.

Polda Jabar menyimpulkan bahwa Gary dan empat rekannya itu sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya disebut kambuh mengonsumsi sabu usai menjalani pengobatan.

Gary Iskak dan empat temannya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Nomor 6 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.



Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, usai penangkapan kelimanya, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap bong.

"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).





"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang di mana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3547 seconds (0.1#10.140)