Penyiksaan Hewan Marak, Ini Kata KPHI di Webinar Startup Bubu+
loading...
A
A
A
"Jadi seseorang yang melakukan kekerasan kepada hewan memiliki kecenderungan melakukan kepada manusia juga," terangnya.
Oleh sebab itu, Ia pun mengaku sedang gencar melakukan kampanye ke pemerintah agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.
"Kita bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kita berikan ke pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," ujar Adrianus.
Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku. Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada psal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," tutupnya.
Sekedar informasi, acara event Ketupet (Care to Your Pet) ini sendiri diselenggarakan Bubu+Vet untuk menyuarakan kepedulian terhadap hewan dibantu oleh 3 Agency mahasiwa dan mahasiswi universitas atma jaya yogyakarta yang membentuk kerjasama yaitu Kamis Productive.
Event ini diadakan dengan tujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat, bahkan tidak hanya manusia saja yang membutuhkan kesejahteraan, dengan kerangka One Health Bubu+ merupakan aplikasi bagi pecinta hewan yang memudahkan mereka dalam berkonsultasi mengenai hewan kesayangan mereka dengan dokter-dokter hewan karena dokter hewan terbatas, terutama untuk daerah bukan kota besar.
Tidak hanya itu, aplikasi Bubu+ juga dilengkapi dengan fitur-fitur menarik dan bermanfaat seperti Pet Taxi, fitur yang berguna sebagai jasa pengangkutan hewan antar kota, Bubupedia, berisi artikel mengenai informasi-informasi yang selalu dibutuhkan oleh pecinta hewan, dan banyak informasi-informasi lainnya seperti info adopsi, donasi, grooming dan training.
Dalam webinar Ketupet ini Bubu+ menghadirkan sosok-sosok yang juga berjuang dalam menyuarakan kesejahteraan hewan, yaitu ada Drh Munawaroh, beliau adalah ketua umum pengurus besar perhimpunan dokter hewan, ada juga Adrianus Hane (KPHI/ Koalisi Pecinta Hewan Indonesia) dan yang terakhir ada Hany Pratama (Buangin/ Jasa penjemputan sampah).
Oleh sebab itu, Ia pun mengaku sedang gencar melakukan kampanye ke pemerintah agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.
"Kita bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kita berikan ke pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," ujar Adrianus.
Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku. Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada psal 302.
Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.
"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," tutupnya.
Sekedar informasi, acara event Ketupet (Care to Your Pet) ini sendiri diselenggarakan Bubu+Vet untuk menyuarakan kepedulian terhadap hewan dibantu oleh 3 Agency mahasiwa dan mahasiswi universitas atma jaya yogyakarta yang membentuk kerjasama yaitu Kamis Productive.
Event ini diadakan dengan tujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat, bahkan tidak hanya manusia saja yang membutuhkan kesejahteraan, dengan kerangka One Health Bubu+ merupakan aplikasi bagi pecinta hewan yang memudahkan mereka dalam berkonsultasi mengenai hewan kesayangan mereka dengan dokter-dokter hewan karena dokter hewan terbatas, terutama untuk daerah bukan kota besar.
Tidak hanya itu, aplikasi Bubu+ juga dilengkapi dengan fitur-fitur menarik dan bermanfaat seperti Pet Taxi, fitur yang berguna sebagai jasa pengangkutan hewan antar kota, Bubupedia, berisi artikel mengenai informasi-informasi yang selalu dibutuhkan oleh pecinta hewan, dan banyak informasi-informasi lainnya seperti info adopsi, donasi, grooming dan training.
Dalam webinar Ketupet ini Bubu+ menghadirkan sosok-sosok yang juga berjuang dalam menyuarakan kesejahteraan hewan, yaitu ada Drh Munawaroh, beliau adalah ketua umum pengurus besar perhimpunan dokter hewan, ada juga Adrianus Hane (KPHI/ Koalisi Pecinta Hewan Indonesia) dan yang terakhir ada Hany Pratama (Buangin/ Jasa penjemputan sampah).