Polisi Buka Suara soal Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:51 WIB
loading...
Polisi Buka Suara soal...
Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Nikita disebut masih berstatus sebagai saksi. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka . Nikita disebut sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Status ibu tiga anak itu pun masih sama seperti yang diinformasikan terakhir kali saat jumpa pers.

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (18/6/2022).

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu, 15 Juni 2022 lalu,” sambung Wahyu.





Sebelumnya beredar surat penetapan tersangka Nikita dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Surat itu tertulis bahwa pacar John Hopkins ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Surat penetapan tersangka Nikita telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan sudah diberi stampel basah. Untuk itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki bocornya dokumen tersebut.

"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," jelas Wahyu.

Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.


Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1726 seconds (0.1#10.140)