Tamara Bleszynski Laporkan Kasus Dugaan Penggelapan Harta Warisan, Polisi: Sudah 16 Saksi Diperiksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Jawa Barat mendalami laporan yang dilayangkan artis Tamara Bleszynski soal kasus dugaan penggelapan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan permasalahan warisan keluarga.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban. Jadi, ini kita lakukan pendalaman," ungkap Ibrahim, Senin (20/6/2022).
Dalam upaya pendalaman tersebut, lanjut Ibrahim, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi. Jadi, belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga, baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen, melakukan pendalaman, dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," jelas Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Tamara Bleszynski merupakan kasus perdata. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata. Untuk itu, kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan, pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Sekadar diketahui, Tamara Bleszynski telah melaporkan kasus dugaan penggelapan harta warisan ayahnya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jabar.
Dalam laporan juga disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan permasalahan warisan keluarga.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban. Jadi, ini kita lakukan pendalaman," ungkap Ibrahim, Senin (20/6/2022).
Dalam upaya pendalaman tersebut, lanjut Ibrahim, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi. Jadi, belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga, baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen, melakukan pendalaman, dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," jelas Ibrahim.
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Tamara Bleszynski merupakan kasus perdata. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor.
"Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata. Untuk itu, kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan, pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Sekadar diketahui, Tamara Bleszynski telah melaporkan kasus dugaan penggelapan harta warisan ayahnya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jabar.
Dalam laporan juga disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
(hri)