Tessa Mariska Sambangi Polda Metro, Bawa Bukti Terkait Laporannya Terhadap Krisna Mukti

Senin, 27 Juni 2022 - 15:08 WIB
loading...
Tessa Mariska Sambangi...
Tessa Mariska menyambangi Polda Metro Jaya. Tessa menjalani pemeriksaan perdana dan memberikan sejumlah bukti tambahan terkait laporannya terhadap Krisna Mukti. Foto/Ravie Wardhani
A A A
JAKARTA - Tessa Mariska menyambangi Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan hari ini, Senin (27/6/2022). Tessa hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana dan memberikan sejumlah bukti tambahan terkait laporannya terhadap Krisna Mukti .

Pada pemeriksaan kali ini, Tessa tak seorang diri. Tiba sekitar pukul 10.30 WIB, Tess datang ditemani oleh kuasa hukumnya, Zul Armain Aziz.

"Hari ini kita pemeriksaan, sementara masih ada beberapa pertanyaan yang harus kita klarifikasi," kata Zul.

Sayang, Zul enggan mengungkapkan pertanyaan yang diberikan penyidik selama pemeriksaan. "Saya enggak bisa nyebut berapanya ya, tapi sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Zul.





Namun, Zul menjelaskan bahwa kliennya selaku pelapor telah menyerahkan bukti tambahan atas kasus yang menyeret Krisna Mukti. Adapun bukti tersebut di antaranya adalah bukti transfer.

"Iya, bukti transfer, yang jelas ini pemeriksaan terkait penipuan dan penggelapan atas laporan bu Tessa," jelas Zul.

"Mungkin ada saksi-saksi tambahan yang mereka minta kan. Itu yang harus kita siapkan," tambahnya.

Sementara itu, Tessa mendesak Krisna Mukti untuk segera membayar utang arisannya. "Kalau memang enggak mau ribet, bayar aja," tegas Tessa.


Sebelumnya, Krisna Mukti dan empat temannya, disebut belum memenuhi pembayaran uang arisan sebesar Rp724 juta. Dinilai tak menunjukkan itikad baik, Tessa akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum.

Tessa melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022. Selain Krisna Mukti, sejumlah nama seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin juga turut dilaporkan.

Laporan Tessa Mariska dengan nama aslinya Yeni Khaidir, tercantum dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Krisna Mukti dan kawan-kawan dilaporkan atas tuduhan Pasal penipuan dan/atau penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)