Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Senin, 04 Juli 2022 - 17:27 WIB
loading...
Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Fahmi Bachmid kuasa hukum Sulaiman, korban dugaan penyekapan Nindy Ayunda. Foto/Ravie Wardani/MPI
A A A
JAKARTA - Korban dugaan kasus penyekapan Nindy Ayunda , Sulaiman, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) sore.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, mantan sopir pribadi Nindy Ayunda itu hadir di Polres Jaksel pada pukul 15.30 WIB.

Tak sendiri, Sulaiman tiba di kantor polisi didampingi istrinya, Rini Diana, serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Hari ini kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).



"Korban pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga," sambungnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Fahmi mengaku membawa tiga orang saksi. Adapun saksi tersebut diantaranya, Rini (pelapor), Sulaiman (korban), dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

"Kita bawa tiga. Yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman. Nanti Sulaiman akan cerita bagimana ini dan sebagainya. Dia masih trauma sampai detik ini," katanya

Akan tetapi, Fahmi belum mau menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan kliennya hari ini.

"Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa. Saya takutnya ada yang salah. Saya pikir, nanti kita lanjutkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, wanita bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran suami Rini Diana, Sulaiman, diduga menjadi korban penyekapan Nindy Ayunda.

Sulaiman sendiri merupakan mantan sopir pribadi pelantun Untuk Sahabat itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)