Covid-19 Kembali Mengkhawatirkan, 1,9 Juta Nakes Disuntik Vaksin Booster Kedua Mulai Besok

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:46 WIB
loading...
Covid-19 Kembali Mengkhawatirkan, 1,9 Juta Nakes Disuntik Vaksin Booster Kedua Mulai Besok
Situasi kasus Covid-19 yang belakangan ini kembali mengkhawatirkan memicu banyak negara melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Situasi kasus Covid-19 yang belakangan ini kembali mengkhawatirkan memicu banyak negara melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.

Dari sekian negara tersebut, terdapat juga Indonesia. Di mana mulai Jumat (29/7/2022), vaksin booster kedua siap disuntikkan ke tenaga kesehatan (nakes).

Kabar tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Kesehatan dalam keterangan tertulisnya. Disebutkan bahwa penerima vaksinasi booster kedua itu difokuskan untuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.

Baca juga: Vaksin Merah Putih Dipakai untuk Booster Kedua? Begini Kata Wamenkes

Kemenkes menilai bahwa semakin banyak jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19. Ditambah adanya rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan.

Sehubungan dengan ini, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua bagi SDM Kesehatan.

Surat edaran tersebut, dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.

Perlu diketahui, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua itu diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Pelaksanaan vaksinasi booster kedua buat SDM kesehatan ini dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Pure Beach, Pantai Bebas Pakai Bikini di Arab Saudi

Vaksin booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)