Dilaporkan Gus Samsudin ke Polda Jatim, Pesulap Merah Ajukan Keberatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim baru-baru ini. Terkait laporan tersebut, pemilik nama asli Marchel Radhival itu mengaku telah memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan para penyidik.
Dalam panggilan tersebut, Pesulap Merah telah menjelaskan tujuannya membuat video yang menghebohkan media sosial.
"Kalau di Jawa Timur, Polda Jatimnya yang ke sini dan udah karena saya mengajukan keberatan juga soalnya jauh banget, karena jadwal dari pagi ke pagi bener-bener enggak fokus. Panggilan pertama mengklarifikasi," kata Pesulap Merah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Polda Jatim lebih suport ke kami, karena daripada buat laporan drama-drama begini, buat pembuktian aja. Tapi mas Udinnya enggak mau, dengan berbagai alasan menurut pengakuan dari Polda Jatim," tambahnya.
Meski dilaporkan Gus Samsudin, Pesulap Merah mengaku tidak masalah. Ini karena tujuannya membuat video tersebut adalah untuk memberikan edukasi. Pasalnya, apa yang dipertontonkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Pesulap Merah mengaku sempat menghubungi Gus Samsudin. Namun, tidak ada jawaban dari seterunya itu.
"Maksudnya video tentang laporan yang saya mau bongkar tisu tanpa api. Saya bilang edukasi," jelas Pesulap Merah.
"Saya telepon dia enggak angkat-angkat sampai sekarang. Kalau update enggak ada sih, setelah pemeriksaan kemarin," lanjutnya.
Menurut pria 27 tahun itu, bahwa laporan yang dilayangkan Gus Samsudin ke Polda Jatim kemungkinan tidak masuk dalam delik perkara. Sebab, video yang dibuatnya bertujuan tidak menyinggung seseorang atau organisasi. Sehingga dia menilai bahwa permasalahan itu tidak masuk dalam pencemaran nama baik.
"Enggak ada masalah. Ini edukasi karena apa yang di permasalahkan, pasal 310 ayat 3 KUHP. Kalau tujuannya untuk kepentingan umum tidak bisa masuk ke pencemaran nama baik," ujar Pesulap Merah.
"Kalau di Polda Jatim kemungkinan enggak bisa masuk delik, karena untuk kepentingan umum enggak bisa masuk dalam pencemaran nama baik," tandasnya.
Sebagai informasi, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu 2 Agustus 2022.
Gus Samsudin merasa Pesulap Merah telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu dia juga melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan ujaran kebencian.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Dalam panggilan tersebut, Pesulap Merah telah menjelaskan tujuannya membuat video yang menghebohkan media sosial.
"Kalau di Jawa Timur, Polda Jatimnya yang ke sini dan udah karena saya mengajukan keberatan juga soalnya jauh banget, karena jadwal dari pagi ke pagi bener-bener enggak fokus. Panggilan pertama mengklarifikasi," kata Pesulap Merah di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Polda Jatim lebih suport ke kami, karena daripada buat laporan drama-drama begini, buat pembuktian aja. Tapi mas Udinnya enggak mau, dengan berbagai alasan menurut pengakuan dari Polda Jatim," tambahnya.
Meski dilaporkan Gus Samsudin, Pesulap Merah mengaku tidak masalah. Ini karena tujuannya membuat video tersebut adalah untuk memberikan edukasi. Pasalnya, apa yang dipertontonkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Pesulap Merah mengaku sempat menghubungi Gus Samsudin. Namun, tidak ada jawaban dari seterunya itu.
"Maksudnya video tentang laporan yang saya mau bongkar tisu tanpa api. Saya bilang edukasi," jelas Pesulap Merah.
"Saya telepon dia enggak angkat-angkat sampai sekarang. Kalau update enggak ada sih, setelah pemeriksaan kemarin," lanjutnya.
Menurut pria 27 tahun itu, bahwa laporan yang dilayangkan Gus Samsudin ke Polda Jatim kemungkinan tidak masuk dalam delik perkara. Sebab, video yang dibuatnya bertujuan tidak menyinggung seseorang atau organisasi. Sehingga dia menilai bahwa permasalahan itu tidak masuk dalam pencemaran nama baik.
"Enggak ada masalah. Ini edukasi karena apa yang di permasalahkan, pasal 310 ayat 3 KUHP. Kalau tujuannya untuk kepentingan umum tidak bisa masuk ke pencemaran nama baik," ujar Pesulap Merah.
"Kalau di Polda Jatim kemungkinan enggak bisa masuk delik, karena untuk kepentingan umum enggak bisa masuk dalam pencemaran nama baik," tandasnya.
Sebagai informasi, Samsudin Jadab alias Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu 2 Agustus 2022.
Gus Samsudin merasa Pesulap Merah telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu dia juga melaporkan Pesulap Merah dengan tuduhan ujaran kebencian.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(dra)